DISWAYLAMPUNG.ID — Aktivitas tambang galian C milik PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran menuai sorotan.
Selain dituding memicu kerusakan lingkungan dan ekosistem laut, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Fakta itu diungkap Sekretaris Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran, Fherdausi, didampingi Tim Teknis Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Subekti Sutianti, saat ditemui di kantor DPLH Pesawaran, Selasa (26/5/2026).
“Izin persetujuan lingkungan memang ada di tahun 2025. Namun karena perusahaan ingin menaikkan kapasitas produksi, maka sekarang baru berproses menuju AMDAL dan masih tahap pengajuan,” ujar Fherdausi.
Menurut dia, dalam tahapan konsultasi publik, masyarakat setempat telah menyampaikan sejumlah keberatan dan tuntutan kepada perusahaan.
Mulai dari kewajiban memberdayakan tenaga kerja lokal hingga normalisasi drainase yang kini mulai dangkal dan tertutup lumpur akibat aktivitas tambang.
“Pengawasan itu kewenangan pemerintah provinsi dan kami hanya melakukan koordinasi serta pendampingan, Pihak perusahaan juga berjanji akan kembali mengaktifkan drainase untuk mencegah banjir,” katanya.
Sementara itu, Subekti Sutianti menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021, aktivitas usaha pertambangan dengan kapasitas tertentu wajib mengantongi AMDAL.
“Karena ini masih tahap awal, nantinya tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek seluruh dampak lingkungan,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini PT Yudistira masih menggunakan izin lama berupa UKL-UPL dan belum memiliki AMDAL.
“Belum terbit AMDAL-nya. Mereka masih memakai izin UKL-UPL,” tegas Subekti.
Tak hanya persoalan legalitas izin, DPLH Pesawaran juga menyoroti banyaknya keluhan warga terkait dampak sosial dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut. Mulai dari polusi debu, kerusakan terumbu karang, hingga penggundulan pohon di sekitar wilayah pesisir.
DPLH Pesawaran pun berencana melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung agar segera dilakukan pengawasan langsung ke lokasi tambang.
“Semua keluhan masyarakat harus disampaikan sebagai bentuk peringatan bagi perusahaan. Aduan warga akan kami teruskan ke pemerintah provinsi,” ujar Subekti.
Di sisi lain, Penyimbang Adat Marga Pedada, Basri Saleh, mendukung langkah pemerintah daerah untuk memberikan teguran terhadap perusahaan tambang tersebut.
“Kami ini masyarakat kecil tidak tahu soal kewenangan. Yang jelas, kami merasakan langsung dampaknya. Terumbu karang rusak, pohon digunduli, debu beterbangan sampai mengganggu warga,” kata Basri.
Ia menilai perusahaan telah keliru sejak awal lantaran menjalankan aktivitas tambang tanpa terlebih dahulu menuntaskan proses AMDAL.
“Mereka salah langkah sejak awal. Seharusnya AMDAL diselesaikan dulu jika memang diwajibkan. Tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga juga wajib dilibatkan,” pungkasnya.(JKO)




