Diswaylampung.id – Dalam waktu tiga hari, Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dan menangkap
pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda yang ditemukan tidak bernyawa di kamar, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, pada Selasa 5 Agustus 2025, Sekitar pukul 03.45 wib lalu.
Alhamdulillah,dengan di Beck Up Polda, Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara (Lampura) dan Kapolsek kecamatan bunga mayang, akhirnya berhasil pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Selain mengungkap kasus tersebut, kita juga menetapkan seorang tersangka berinisial R. (19) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan, pada Selasa 5 Agustus 2025, Sekitar pukul 03.45 wib lalu, ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan didampingi Waka dan Kasatreskrim, AKP Apfryyadi Pratama,
Saat melaksanakan konferensi pers, Selasa (11 Agustus 2025)
Adapun kronologis kejadian tersangka memasuki warung dengan niat awal mengambil barang, Namun oleh korban pelaku kepergok, lalu korban teriak, karena panik pelaku lalu membekap korban, Setelah korban pingsan kemudian pelaku memperkosa korban.
“Setelah pelaku memperkosa korban, lalu pelaku mengambil barang milik korban. Karena korban kebangun dari pingsan
pelaku kembali mencekik leher korban dan membekap korban mengunakan bantal, Sehingga korban meninggal dunia.
Usai mengambil uang korban 170 ribu, pelaku turun kebawah dengan mengambil uang yang berada di kotak amal yang mana kotak amal tersebut berisi uang 430 ribu rupiah,” jelas AKBP Deddy Kurniawan
Sebenarnya pelaku ini niat mencuri kotak amal yang berisi uang 430 ribu, Namun karena aksinya ketahuan oleh korban, pelaku menghabisi korban dengan cara memperkosa, mencekik leher korban dan membekap korban mengunakan bantal, Sehingga korban meninggal dunia, tambahnya.
Terhadap pelaku disangkakan primer 339 dengan pasal 338 KUHP Subs 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.” Pungkasnya. (Ags)




