Tertunduk Lesu, Oknum Kepala Desa Padang Manis Masuk Bui Usai Rugikan Negara Hampir Rp300 Juta

DISWAYLAMPUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes) Desa Padang Manis Kecamatan Way Lima Tahun Anggaran 2020-2021.

Diketahui, Hendri Kurniawan merupakan Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima telah ditetapkan tersangka perkara tipikor berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 8 November 2024.

Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes) Padang Manis tahun 2020 dan 2021.

“HK selaku kades diduga menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural,” ucap Tandy melalui press release, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, surat pertanggung jawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur, sehingga menyalahi asas transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran. Sehingga mengakibatnya, kerugian negara mencapai Rp297 juta.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 69 item, terdiri dari dokumen dan cap stempel telah diregister.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.

Selanjutnya, Tandy menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 dengan menunjuk 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

“Tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di rutan Kelas I Bandar Lampung. Dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” tutup Tandy Mualim. (JKO)

Related posts