Korban KDRT Adukan Penyidik Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung

DISWAYLAMPUNG.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan bernama Amelia di Kabupaten Lampung Utara kini memasuki babak baru.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H & Rekan secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Divisi Propam Polda Lampung.

Langkah tersebut ditempuh menyusul laporan balik yang diajukan oleh pelaku KDRT, S alias A, terhadap Amelia yang sejatinya adalah korban dengan tuduhan serupa.

Kuasa hukum menilai laporan balik ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban kekerasan, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap perempuan.

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, yang kami tampilkan melalui bukti foto dan video, kemudian dikriminalisasi sebagai pelaku? Ini adalah bentuk pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, salah satu anggota tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu 13 September 2025.

Ridho Juansyah, kuasa hukum korban, memaparkan kronologi peristiwa KDRT yang terjadi, pada 15 Juli 2025 di kediaman S di Bukit Kemuning, Lampung Utara. Akibat peristiwa tersebut, Amelia mengalami luka serius dan sempat menjalani visum di Puskesmas Bukit Kemuning.

Namun, proses pelaporan kasus KDRT tersebut dihadang berbagai hambatan administratif dan teknis. Awalnya, laporan ditolak oleh Polsek Bukit Kemuning dengan alasan tidak memiliki Unit PPA, dan diarahkan ke Polres Lampung Utara.

Di sana pun, laporan sempat ditolak hingga akhirnya diterima setelah korban dan keluarganya menghadap langsung ke Wakapolres. Barulah laporan polisi Amelia diterima dengan laporan polisi dengan Nomor : LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 16 Juli 2025.

Ironisnya, setelah membuat laporan dan menyerahkan bukti visum, video, serta saksi, Amelia justru dilaporkan balik oleh suaminya S melalui LP Nomor: LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Agustus 2025. Atas laporan tersebut, Amelia dipanggil sebagai terlapor dalam kasus KDRT dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lampung Utara.

Tim hukum membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang kemudian menjadi dasar laporan ke Propam Polda Lampung.

Mulai dari, Kanit PPA disebut langsung menyimpulkan bahwa kasus ini tergolong KDRT ringan tanpa terlebih dahulu menggelar perkara.

Dua, perubahan berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik diduga menuliskan keterangan yang keliru, termasuk menyebut korban menggigit pelaku, padahal justru korban yang digigit. Bahkan BAP sempat dirobek oleh penyidik, namun sempat didokumentasikan oleh tim hukum.

Tiga, panggilan terlapor yang tak sesuai KUHAP, pelaku S dua kali mangkir dari panggilan resmi, namun tidak ada upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 KUHAP.

Empat, belum ada penetapan tersangka meski bukti cukup. Meski telah ada visum dan keterangan saksi, penyidik belum menetapkan tersangka dengan alasan menunggu saksi yang meringankan, yang justru tidak menyaksikan langsung peristiwa.

Lima, penyitaan HP kuasa hukum dan visum yang dipertanyakan. Penyitaan handphone kuasa hukum tanpa dasar hukum serta penggunaan visum yang berjarak 18 hari dari tanggal kejadian juga dipersoalkan.

Enam, pemaksaan sumpah di bawah Al-Quran. Amelia diminta bersumpah dengan Al-Quran di tahap penyelidikan, yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan KUHAP karena sumpah hanya berlaku bagi saksi di pengadilan.

Tujuh, pernyataan keliru dari kasat reskrim Polres Lampung Utara, menyatakan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai prosedur, namun tim hukum menilai sebaliknya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum melayangkan aduan resmi ke Kabid Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor: 014/B/RJR/IX/2025, tertanggal 3 September 2025, dengan bukti pengiriman JNE.

“Kami minta Propam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kanit PPA, Kasat Reskrim, dan dua penyidik pembantu yang menangani kasus ini. Kami juga meminta agar Kapolres Lampung Utara melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan perkara, bukan hanya menerima laporan dari bawahannya,” tegas Hanafi Sampurna salah satu tim kuasa hukum Amelia.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah praperadilan jika klien mereka benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga mengingatkan bahwa Polres Lampung Utara sebelumnya telah memiliki rekam jejak buruk dalam kasus salah tangkap, yang telah digugat secara hukum. (*)

Related posts