Soal SPBU Jual BBM Subsidi Ke Perusahaan, Bupati Lampura: Saya Belum Terima Laporan nya!

DISWAYLAMPUNG.ID – Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan terkait dugaan adanya dua SPBU yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Hamartoni saat menjawab pertanyaan wartawan, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lekok, usai mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di halaman Pemkab setempat, Rabu (17/9/2025).

“Saya belum mendapat laporan itu. Nanti akan saya ricek terlebih dahulu apa sebenarnya yang terjadi persoalan solar itu,” ujar Hamartoni saat ditemui awak media di halaman Kantor Pemkab Lampung Utara, Rabu (17/09/2025).

Kasus dugaan penyaluran solar bersubsidi ke perusahaan sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat, mengingat subsidi BBM diperuntukkan khusus bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak, bukan untuk kepentingan bisnis berskala besar.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Hendri, akan melayangkan surat resmi kepada pihak Pertamina terkait temuan dua SPBU yang diduga menjual BBM Solar subsidi kepada perusahaan.

Surat tersebut dimaksudkan untuk menguraikan hasil temuan di lapangan agar dapat ditindaklanjuti dan dikaji lebih lanjut oleh Pertamina, saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Jum’at (12/09/2025).

“Kita sudah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak SPBU, namun mereka sulit ditemui dan terkesan kurang kooperatif,” ujar Hendri.

Ia menegaskan, apabila hasil kajian Pertamina membuktikan adanya pelanggaran, maka Pemkab Lampung Utara akan merekomendasikan agar Pertamina menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua SPBU tersebut.

“Karena yang berwenang memberikan sanksi adalah Pertamina. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan di lapangan, menyusun laporan kesimpulan, dan menyampaikannya kepada Pertamina,” jelasnya.

Hendri menambahkan, pemerintah daerah hanya dapat memberikan saran dan rekomendasi jika ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pertamina untuk bekerja secara profesional mengingat hal ini menyangkut pengawasan daerah.

“Kalau nanti memang terbukti ada pelanggaran, Pertamina harus memberikan sanksi tegas. Pemerintah daerah bertugas mengawasi, tapi tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa hasil temuan tersebut bukan sekadar laporan pengawasan rutin, melainkan hasil dari temuan sidak dilapangan serta sudah diteruskan kepada pihak berwenang, termasuk Tipidter Polres Lampung Utara.

“Kami mendorong Pertamina agar menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua SPBU tersebut. Temuan ini sudah kami sampaikan juga kepada instansi berkompeten,” pungkasnya.

Sebelumnya di beritakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 24.345.82 dan SPBU 24.234.19 yang terletak di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Rabu, (03/09/2025).

Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kepada kendaraan milik perusahaan ritel modern Alfamart dan Perusahaan Sinar Pematang Mulia (SPM). (Ags)

Related posts