DISWAYLAMPUNG.ID – Penanganan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran memasuki babak krusial. Dua hari berturut-turut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menurunkan tim ahli dari Bandung untuk mengungkap penyimpangan di lapangan, Sabtu (27/9/2025).
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari titik sumber air di Desa Kedondong hingga jaringan pipa di sejumlah desa penerima manfaat, seperti Pasar Baru, Kedondong, Kubu Batu, dan
Way Kepayang.
Namun, kondisi di lapangan jauh dari standar. Bangunan sumber air terbengkalai, pagar hanya berupa kawat berduri, pintu teralis berkarat, dan area sekitar dipenuhi semak belukar.
“Biasanya lebih rimbun, rumput menjalar ke mana-mana. Ini dibersihkan karena ada pemeriksaan. Bagaimana PDAM merawatnya?” ujar MD, warga setempat, dengan nada menyindir.
Tim Kejati Lampung dan para ahli terlihat serius memeriksa fisik bangunan dan sambungan jaringan. Saat ditanya soal kemungkinan proyek gagal karena faktor alam, seorang anggota tim ahli menjawab tegas
“Kalau karena alam, harusnya sudah terdeteksi sejak tahap perencanaan. Bukan baru kelihatan sekarang,” kata FD.
Tak hanya itu, tim juga menggali sambungan pipa di beberapa titik untuk mengecek kualitas dan aliran air. Pemeriksaan ini berlangsung sejak Jumat (26/9/2025)
namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejati Lampung terkait hasil temuan.
Bahkan, sejumlah awak media di lapangan sempat dihalangi oleh oknum Polisi Militer yang mengamankan proses hukum.
Sehari sebelumnya, tim gabungan mendatangi salah satu desa untuk meminta tanda tangan SPPD kepada kepala desa sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan.
Sementara itu, pada Rabu (24/9/2025), Kejati Lampung juga menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan kemarin dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam perkara tersebut,” jelas Danang, Jumat (26/9).
Kasus proyek SPAM Pesawaran telah lama menjadi sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah ini dinilai gagal memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Kini, publik menanti hasil investigasi tim ahli dan Kejati Lampung sebagai penentu arah penegakan hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka di balik proyek mangkrak tersebut.(JKO)




