525 kasus perceraian di Lampung Utara, Dilatarbelakangi Faktor Ekonomi dan Selisih 

Diswaylampung.id – Kasus perceraian di pengadilan agama (Pa)kabupaten Lampung Utara, Pada bulan Januari hingga saat ini mencapai 525 Perkara.

Dimana Angka atau jumlah perkara penceraian tersebut Didominasi oleh pihak perempuan yang mengajukan gugatan.

Berdasarkan data yang di himpun oleh pengadilan agama (Pa) Lampung Utara yang diterima disway.id , jumlah atau angka janda dan duda tahun 2023 mengalami peningkatan 30 persen, di mana angka perceraian dari bulan Januari sampai Juni sejumlah 399 perkara, Sedangkan di tahun 2024 mencapai 525 perkara.

Humas PA pengadilan agama Kotabumi Aziz menuturkan, Alasan perceraian tersebut sebagian besar didominasi dengan adanya pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena masalah ekonomi dimana suami tidak memenuhi nafkah istri. Sabtu 15 juni 2024

“faktor utama yang menyebabkan perceraian di Lampung Utara, adalah faktor perselisihan dan juga pertengkaran.

“Kalau cerai gugat itu permohonannya dilakukan oleh perempuan, sedangkan cerai talak itu dilakukan oleh pria. Jadi dari total Tahun lalu, angka perceraian dari bulan Januari sampai Juni sejumlah 399 perkara sedangkan tahun ini mencapai 525 perkara.

“Untuk faktor kedua yang mempengaruhi perceraian adalah faktor ekonomi. Kami berharap, pada tahun 2024 ini kasus perceraian menurun, di mana para suami istri dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melakukan perceraian,”pungkas nya. (Ags)

Related posts