DISWAY LAMPUNG.ID – DPRD Kabupaten Pesawaran secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (26/9) dipimpin langsung Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian.
Anggota Badan Anggaran DPRD Pesawaran, Lenida Putri menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak selama proses pembahasan, termasuk Badan Musyawarah DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pesawaran.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama, keterbukaan, dan komitmen semua pihak hingga pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Lenida.
Sementara, Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, menegaskan bahwa pengesahan resmi Perda akan dilakukan usai evaluasi dari gubernur.
“Kami minta seluruh OPD segera menindaklanjuti kelengkapan administrasi yang harus dikirim ke provinsi agar proses berjalan lancar,” ujar Rico Julian.
Rico juga menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh unsur legislatif dan eksekutif.
“Kerjasama yang solid seperti ini harus terus dijaga demi kemajuan Pesawaran ke depan,” ucapnya.
Selain itu, Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, turut memberikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif dalam menyusun perubahan APBD. Ia berharap langkah ini menjadi pijakan kuat dalam percepatan pembangunan daerah.
“Semoga keputusan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pesawaran dan mendapat ridho dari Allah SWT,” ucapnya.
Menurut Nanda, perubahan APBD tahun 2025 merupakan implementasi dari amanat Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini telah dibahas secara mendalam mulai dari tingkat komisi hingga badan anggaran.
Dalam pemaparannya, Nanda Indira menyampaikan postur perubahan APBD 2025, diantaranya, Pendapatan daerah Rp1,31 triliun (turun Rp21,01 miliar dari Rp1,33 triliun), Belanja Daerah Rp1,32 triliun (turun Rp15,64 miliar dari Rp1,33 triliun), Penerimaan Pembiayaan Rp7,23 miliar (naik Rp4,8 miliar dari Rp2,38 miliar), Pengeluaran Pembiayaan Rp1 miliar (turun Rp500 juta dari Rp1,5 miliar).
“Selanjutnya, dokumen perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Nanda. (ADV)




