Hearing Lanjutan PT. KAP di DPRD Lampura Terkesan Normatif!

DISWAYLAMPUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali melakukan hearing dengan sejumlah dinas terkait, termaksud dengan management PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT-KAP), yang terbukti melanggar aturan ketentuan peraturan perundang-undangan, soal tanaman sawit di sepadan aliran sungai.

Rapat hearing itu, membahas tuntutan masyarakat yang selama ini menjadi pokok permasalahan yang mana berdampak kerugian social di tingkat masyarakat dan Pemkab setempat.

Kegiatan dipusatkan di ruangan rapat gedung DPRD Lampura setempat. Dimana rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST, dihadiri Ketua Komisi I dan II. Selain itu, juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Perternakan, BPN Lampura, Dinas Perizinan serta pihak management PT. KAP dihadiri langsung Manager PT. KAP diketahui bernama Deny beserta rombongannya.

Namun, ada kejanggalan pada pertemuan hearing kali ini. Betapa tidak, sebelumnya pada pertermuan hearing pertama, DPRD Lampura, bersikap keras dan geram terhadap pelangaran PT. KAP yang terang-terangan melanggar peraturan UU, tentang tanaman sawit sepadan aliran sungai. Bahkan pada hearing pertama, pihak PT. KAP merasa mengkangkangi DPRD dengan cara tidak hair dalam hearing pertama.

Anehnya, pada pertermuan lanjutan ke dua ini, pihak DPRD Lampura, terkesan sedikit melunak. Beberapa anggota DPRD Lampura yang masuk dalam Komisi I dan II melayangkan pertanyaan bersifat normatif kepada pihak PT. KAP, hal itu terlihat dalam jalannya hearing tersebut. Bahkan, sebelumnya jadwal hearing itu, sempat dikabarkan tertunda dari jadwal undangan sebelumnya.

Pada pertemuan itu, sejumlah permasalahan dibahas dalam rapat di antaranya tentang pelangaran sepadan aliran sungai yang dipakai pihak perusahaan menanam sawit dengan jarak 5 sampai dengan 10 meter dari bibir aliran sungai.

Selain itu, tentang Hak Guna Usaha (HGU) Milik PT. KAP yang dinilai bermasalah dan tidak teransparan. Selain itu, tidak ada kontribusi kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan program CSR oleh pihal PT. KAP. Fakta-fakta tersebut, terungkap pada kegiatan hearing yang digelar DPRD Lampura tersebut.

Seperti dinyatakan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan (DISBUNAK) Lampura, M. Rezki. Pada pertemuan itu, pihak nya meminta kepada PT. KAP dan BPN Lampura, dapat bersedia meninjau ulang HGU dengan luas 3.631 Hektrae, yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Mira Ranti dan saat ini beralih ke PT. KAP Kabupaten Lampura.

“Kami berharap, agar PT. KAP bersedia memberikan salinan foto copi atas izin HGU tersebut. Sehingga transparansi data dapat terwujud sama mestinya, ” kata dia, seraya mengaku kecewa kepada PT. KAP yang tidak bersedia membawa Arsip izin HGU pada kegiatan Hearing itu.

“Terusterang kami kecewa, kepada pihak PT KAP yang belum bersedia membawa Arsip izin HGU. Kita (DISPUNAK, Red) ingin mengetahui batas mana?, setatus izin HGU nya seperti apa. Inikan belum jelas, ” Celetuknya.

“Bisa saja, tanaman sawit yang bermasalah itu, di luar izin HGU nya. Terlepas hingga saat ini juga, masyarakat juga mengaku tidak pernah di beri bantuan oleh pihak PT. KAP selama berdiri, ” ungkapnya lagi.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

“Ini sanksi nya sudah jelas, yakni sanksi antministratif, denda, hingga Pidana terhadap pihak PT. KAP itu, ” kata dia.

Senada dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampura, Ina Sulistia mengaku tidak Ada transparan tentang laporan Lingkungan oleh pihak PT. KAP.
“Pihak PT. KAP selama ini tidak memberi laporan lingkungan. Pernah memberi laporan hanya di semester 1 tahun lalu saja. Jadi kami harap dapat memberi Laporan tiap semester sesuai dengan aturan berlaku, ” ujar Ina Sulistia yang saat itu, Mengikuti hearing.

Mendapati hal tersebut, Manager PT. KAP Deni
mengatakan, untuk izin HGU yang dimiliki perusahaannya mengklaim telah sesui dengan aturan.

Untuk pelanggaran tentang penanaman sawit di sepadan aliran sungai dirinya tidak menapiknya.

“Untuk pelangaran itu sendiri, ini sedang dalam pokok pembicaraan dengan rekan-rekan DPRD Lampura,” Kara dia.

Ketika ditanya tentang izin pelasma HGU yang dimiliki PT. KAP, pria kulit sawo matang ini, mengaku tidak memiliki permasalahan yang berarti.

“Kalau untuk HGU, saya rasa tidak ada masalah. Kita sudah menjalaninya sesuai dengan aturan, ” jawabnya normatif.

Wartawan ini juga menanyakan tentang tuntutan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak langsung. Sayangnya, Manager PT. KAP lagi-lagi menjawab normatif.

“Maaf ya, saya belum tahu dan belum faham. Saya baru di perusahaan itu, ” kilahnya.

Terpisah, Ketua DPRD Lampura Yusrizal ST, usai memimpin hearing berhasil di minta keterangan mengaku, ini Merupakan hearing yang kedua dilakukan DPRD Lampura dalam menangapi laporan masarakyat.

Aspirasi masarakyat, kata Yusrizal juga telah disampaikan kepada PT. KAP. Pun juga pelanggaran oleh Pihak perusahaan tentang DAS. Sebelumnya, masih kata Yusrizal DPRD Lampura, dalam hal ini rekan -rekan lintas komisi telah melakukan turun kelapagan dan menemukan pelanggararan sesuai dengan laporan masyarakat.

“Sesuai dengan aturan dan amat perundang udangan, terkait pelangaran penanaman sawit sepanjang aliram sungai, pihak PT. KAP bersedia memenuhi komitmen tuntutan oleh masyarakat, ” kata politikus Partai Besutan Presiden Prabowo ini.

Terkait dangan izin HGU operalih tanaman tebu ke sawit, pihaknya mengaku belum mengetahui secara rinci hal itu dikarnakan pihak perusahaan belum bersedia membawa Arsip izin HGU Milik PT. KAP tersebut pada kegiatan hearing ke dua ini. (*)

Sebelumnya, Ketua DPRD Lampura, M Yusrizal, temukan langsung tanaman sawit milik PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) melanggar aturan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ini disampaikan saat Ketua DPRD Lampura, M Yusrizal, melakukan inspeksi mendadak (Sidak langsung tanaman sawit di wilayah titik lokasi milik PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) Jumat 23 Januari 2026.

Apa yang di sampaikan oleh masyarakat dan beberapa tokoh kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, sola tanaman sawit di sepadan aliran sungai itu benar, apalagi ini, jelas jelas sudah menyalahi aturan dan perundang
-undangan,” kata ketua DPRD Yusrizal, sambil menujungkan dua sungai kecil dan sungai besar yang telah d tanaman sawit berdekatan dengan sepadan aliran sungai.

“Nah, Dengan adanya temukan ini, kita dari DPRD akan memanggil Langsung pimpinan PT KAP, kemaren juga pimpinan PT KAP kita undang untuk hering tidak datang, apa lagi ini sama -sama telah kita lihat langsung telah telah melanggar,” ucap ketua DPRD.

Usai meninjau langsung tanaman sawit di sepadan aliran sungai besar dan kecil, ketua DPRD di damping disbunnak, dinas lingkungan hidup, BPN, Dinas pertanian, komisi I, II dan -lV langsung mendatangi PT agro Bumi mas, mengambil simpel pembuangan limbah cairan PT agro Bumi mas untuk dilakuan tes laboratorium.

“Tadi kita sama-sama sudah meninjau langsung tanaman sawit, sekrang ini kita mendatangi PT agro Bumi mas, untuk melihat langsung pembuangan limbah cairan yang langsung mengalir ke aliran ke sungai.

“ini pembuang limbah cairan yang Langsung mengalir ke sungai, dan ini kita ambil untuk dilakuan pemeriksaan langsung di laboratorium,” ujarnya.

Tokoh adat dan tokoh masyarakat Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura mendatangi DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk mengadukan kekhawatiran mereka terkait dampak negatif atas keberadaan PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang beroperasi di wilayah sungkai Utara, Kamis 22 Januari 2026.

Untuk menampung aspirasi Masyarakat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampura menggelar hearing dengan tokoh adat dan masyarakat serta OPD terkait.

Hearing atau Rapat dengar pendapat dengan Tokoh adat dan tokoh masyarakat Sungkai Utara tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, bersama Lintas Komisi I II dan III, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Pertanian.

Salah seorang perwakilan dari masyarakat Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, dalam Hearing mempersoalkan terkait penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT KAP yang dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pendangkalan sungai, banjir dan pencemaran.

“Masalah DAS PT KAP pelanggarannya sudah jelas, Disbunak sudah turun, hasil dari Disbunak sudah ada, secara kasat mata, sudah jelas ada pelanggaran disitu” kata Muchammad Iqbal

Ia juga mempertanyakan terkait legal standing perusahaan PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang beroperasi khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah mereka.

Permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KAP menyisakan “warisan” konflik agraria sejak lama atas penguasaan tanah dalam skala yang luas di Sungkai Utara.

“Kita mempertanyakan kepatuhan hukum ketika perusahaan menyebabkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan dan sengketa lahan” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, M. Rezki, membenarkan adanya penanaman kelapa sawit di area DAS oleh PT KAP.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

“Pada hari Selasa lalu kami memimpin langsung peninjauan ke lokasi. Kami diterima oleh Kepala TU PT PAT. Di Sungai Way Suluh, tanaman sawit ditemukan kurang dari 10 meter dari DAS. Di Sungai Way Tulung Buyut kondisinya lebih parah, bahkan hampir di bawah 5 meter dari DAS. Sedangkan di aliran Sungai Way Buluh, jaraknya di bawah 50 meter dari bibir sungai,” jelas M. Rezki.

Menanggapi apa yg disampaikan tokoh adat dan tokoh masyarakat menyangkut Masalah kerusakan lingkungan dan kepatuhan PT KAP terhadap regulasi yang ada, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, mengatakan akan meninjau langsung ke lokasi lahan PT KAP yang dipersoalkan oleh masyarakat.

“Besok kita meninjau langsung ke lokasi lahan PT KAP yang dipersoalkan oleh masyarakat, selain itu hering yang di laksanakan hari ini PT KAP tidak hadir dalam undangan yang kita berikan kemaren.

“Untuk mensinkronisasikan atas laporan masyarakat tentu butuh kita untuk meninjau langsung ke pada perusahaan PT KAP, sesuai laporan masyarakat”ungkap Yusrizal.

Ia juga memastikan akan turun langsung ke PT KAP dan mendengarkan langsung terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat.

Yusrizal mengingatkan PT KAP jika perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD Lampung Utara akan menggunakan haknya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan.

“Perlu kami ingatkan, meskipun kami bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan, tapi kami dapat memberikan rekomendasi, kalau memang PT KAP ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak ada kontribusinya untuk masyarakat, untuk apa berdiri, dan jika perlu kita akan bentuk Pansus” tegasnya. (Ags)

Related posts