Masyarakat Adat Way Lima Tuntut PTPN 1 Regional 7 Unit Way Lima Kembalikan Tanah Ulayat

DISWAYLAMPUNG.ID — Masyarakat Adat Marga Way Lima kembali menyuarakan tuntutan pengembalian tanah ulayat yang hingga kini masih dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima.

Mereka menegaskan, penguasaan lahan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum, mengingat kontrak sewa tanah dengan perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak 1940, tuntutan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar Senin (26/1/2026).

Aksi tersebut didampingi Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni yang akrab disapa Bung Roni menyatakan bahwa tuntutan masyarakat adat memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat.

Ia menyebut tanah yang disengketakan merupakan wilayah adat yang secara turun-temurun dimiliki oleh tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau.

“Negara secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hak ulayat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3,” ujar Bung Roni.

Menurutnya, lahan yang kini dikuasai PTPN berasal dari perjanjian sewa dengan perusahaan perkebunan Belanda, ketika kontrak berakhir pada 1940 tanah tersebut seharusnya kembali kepada masyarakat adat, nasionalisasi aset perkebunan pada 1958, lanjutnya, tidak menghapus hak ulayat karena sejak awal pihak Belanda hanya menyewa, bukan memiliki tanah.

Roni juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan atas tanah adat.

“HGU adalah hak pakai atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu, HGU tidak bisa menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara maupun HGU itu sendiri,” tegasnya.

Selain persoalan historis, masyarakat adat menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar HGU, dan perluasan kebun tanpa prosedur, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai melanggar ketentuan agraria dan berpotensi merugikan negara.

Bung Roni mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut didukung sejumlah bukti, termasuk penguasaan fisik lahan yang melebihi batas HGU serta penyerobotan lahan milik warga Desa Sumber Sari sekitar tahun 1990, dan lahan itu, katanya, baru berhasil direbut kembali oleh masyarakat pada awal 2000-an setelah perjuangan panjang.

Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Hingga hari ini, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, pendamping masyarakat adat Way Lima, Feri Darmawan, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan yang melibatkan para penyimbang adat, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Polres, Dandim, serta perwakilan PTPN I Regional 7.

Menurut Feri, pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat serta DPRD Kabupaten Pesawaran dan DPRD Provinsi Lampung harus terlibat langsung dan serius dalam penyelesaian konflik tanah.

“Jika konflik ini dibiarkan tanpa kejelasan, kami khawatir akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut, setidaknya terdapat tiga konflik tanah adat di Kabupaten Pesawaran yang melibatkan PTPN I Regional 7.

“Kami berharap pemerintah segera turun tangan dan menyelesaikan konflik ini secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan gejolak sosial,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, Masyarakat Adat Way Lima mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PTPN I Unit Way Lima hingga konflik diselesaikan, pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat, evaluasi serta pencabutan HGU yang diduga bermasalah, serta penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar HGU.
Mereka juga menyatakan akan melakukan pendudukan kembali tanah adat apabila hingga akhir Maret tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun PTPN, dengan berlandaskan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.(Jko)

Related posts