DISWAYLAMPUNG.ID – MERRO — Rapat paripurna DPRD Kota Metro terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 berlangsung dinamis. Sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi terkait ketidakhadiran wali kota, bahkan dua anggota memilih walkout dari ruang sidang.
Namun demikian, dari sisi regulasi pemerintahan daerah, kehadiran kepala daerah dalam forum pembahasan LKPJ tidak selalu harus dilakukan secara fisik. Ketentuan perundang-undangan memberikan ruang bagi pelaksanaan tugas pemerintahan melalui mekanisme representasi yang sah.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyampaian maupun pembahasan LKPJ tetap dapat dilaksanakan sepanjang terdapat kehadiran unsur pemerintah daerah yang sah, termasuk oleh wakil kepala daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (2), yang mengatur bahwa dalam hal kepala daerah berhalangan, pelaksanaan fungsi penyampaian maupun tanggapan terhadap pandangan umum fraksi dapat dilakukan oleh wakil kepala daerah atas nama kepala daerah.
Pada rapat paripurna tersebut, kursi eksekutif terisi oleh Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, yang hadir mewakili Pemerintah Kota Metro. Secara administratif dan kelembagaan, kehadiran tersebut merupakan bagian dari satu kesatuan kepemimpinan daerah, sehingga forum tetap memenuhi unsur keterwakilan dan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris DPRD Kota Metro, Yahya Rachmat, menjelaskan bahwa ketidakhadiran wali kota berkaitan dengan agenda pemerintahan tingkat pusat yang bersifat penting dan tidak dapat ditinggalkan.
“Pada 17 April 2026, terdapat surat bernomor 100.1.7/382/D01-01/2026 yang bersifat penting, terkait undangan kepada wali kota untuk menghadiri rapat koordinasi nasional bersama Menteri Pertanian di Jakarta,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Indrajaya, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Metro. Ia menegaskan bahwa dalam Peraturan DPRD Kota Metro Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 103 ayat (4) menyebutkan bahwa rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh wali kota. Karena rapat yang berlangsung bukan merupakan rapat pengambilan keputusan, maka wali kota dapat diwakilkan.
“Yang menjadi prinsip utama adalah terselenggaranya fungsi pertanggungjawaban pemerintah daerah. Kehadiran wakil kepala daerah merupakan representasi sah dari pemerintah daerah dalam forum tersebut,” katanya.
Saat ini, Wali Kota Metro menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian yang digelar di Auditorium Gedung F, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Senin (20/04/2026).
Dalam rakor tersebut, Menteri Amran secara langsung mengapresiasi kepala daerah yang hadir tanpa perwakilan. “Saya sangat mengapresiasi kepala daerah yang hadir secara langsung tanpa diwakilkan. Karena jika hanya diwakili oleh sekda, asisten, ataupun kepala dinas, maka anggaran bantuan alsintan untuk daerah tersebut bisa kami pastikan akan dievaluasi kembali,” tegasnya.
Melalui pesan WhatsApp, wali kota menyampaikan bahwa kehadirannya dalam rakor bertujuan untuk menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam menghadapi dampak perubahan iklim terhadap hasil pertanian. “Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian dapat memberikan dampak nyata bagi petani, sehingga produksi tetap terjaga meskipun menghadapi perubahan iklim,” tulisnya.
Atas pemenuhan undangan rakor secara langsung, Pemerintah Kota Metro direncanakan menerima bantuan berupa 28 unit traktor roda empat (TR4), 20 unit combine harvester, 56 unit pompa air 3 inci, serta 5 unit pompa air 6 inci.
Meski terdapat perbedaan pandangan, rapat paripurna tetap berlangsung dan diikuti oleh 19 anggota DPRD Kota Metro. Proses pembahasan LKPJ pun tetap berjalan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah yang diatur dalam sistem pemerintahan. (*)




