DISWAYLAMPUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesawaran menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024.
Rapat pleno terbuka ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, dan berlangsung di Hotel Emersia, Selasa (27/5/2025).
Hasilnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali unggul dengan perolehan 128.715 suara. Sementara Paslon nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah meraih 88.482 suara.
“Jumlah suara sah sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Total keseluruhan suara yang digunakan mencapai 224.450 suara,” Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
KPU Kabupaten Pesawaran menerima 357.118 surat suara. Dari jumlah tersebut, 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak.
“Keputusan ini ditetapkan dan diumumkan secara resmi, berlaku mulai tanggal penetapan,” ujar Fery
Dia mengatakan, pihaknya memberikan waktu tiga hari ke depan bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk penetapan calon terpilih masih harus Buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK kepada KPU,” pungkasnya.
Diketahui, Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran, ditemukan sejumlah kecamatan yang berita acara hasil penghitungan suaranya tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Supriyanto dan Suriansyah.
Hal tersebut terungkap saat sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan formulir kejadian khusus yang diisi usai penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kecamatan.
Dalam proses rekapitulasi, setiap PPK diminta membacakan hasil perolehan suara serta mencatat kejadian khusus yang terjadi setelah proses pemungutan suara.
Tercatat sudah tiga kecamatan yang membacakan hasil rekapitulasi beserta kejadian khusus dalam formulir D Hasil, yakni Kecamatan Tegineneng, Negeri Katon, dan Way Lima.
Dari ketiga kecamatan tersebut, hampir seluruhnya melaporkan bahwa berita acara hasil penghitungan suara tidak ditandatangani oleh saksi paslon 01.
“Kejadian khusus di Way Lima sama seperti di kecamatan lainnya. Dalam formulir kejadian khusus disebutkan bahwa saksi paslon nomor 01 tidak menandatangani berita acara D hasil,” ujar Ketua PPK Way Lima saat membacakan laporan rekapitulasi, Selasa (27/5/2025).
Sementara, saksi pasangan calon nomor urut 1 m miswadi mengaku, pihaknya enggan menandatangani berita acara rekapitulasi dengan alasan atas perintah pimpinan atau Paslon nomor urut 1.
Alasan saksi menolak menandatangani hasil pleno tersebut lantaran adanya dugaan money politik yang dilakukan Paslon 02 Nanda-Antonius saat PSU.
“Serta adanya dugaan keberpihakan dari ASN untuk memenangkan Nanda-Anton,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan sikap saksi Paslon nomor urut 1, Fery ikhsan mengaku hal tersebut merupakan hak konstitusi dari peserta pilkada.
“Pihaknya siap untuk bertanggung jawab hingga gugatan ke mahkamah konstitusi,” tutupnya. (*)




