Mangkir 2 Tahun Dari Kerja, PNS di Lingkup Kominfo Tetap Terima Gaji

DiswayLampung.id -Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ketahuan tak masuk bekerja selama 2 tahun, Namun tetap menerima gaji.

Diketahui, PNS pelaksana pengatur II/C tersebut bekerja di Dinas komunikasi Dan informasi, Kabupaten setempat.

Kendati demikian ASN tersebut pun Saat ini telah mendapatkan panggilan ke tiga, bagaimana di Sebut yang bersangkutan tidak menaati ketentuan jam kerja. Tidak disiplin dan tidak aktif sebagaimana yang di atur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. Tentang disipilin pegawai negeri sipil.

Namun Sangat disayangkan Pegawai tersebut tetap saja dipertahankan menjadi serta tetap menerima gaji setiap bulannya.

Kepala Dinas komunikasi Dan informasi, Lampung Utara, Gunaido Uthama, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan PNS tersebut tidak masuk kerja selama 2 tahun.

“Iya benar Saat ini PNS tersebut telah kita serahkan ke inspektorat. Dari Dinas kominfo sendiri bukan tidak menegur, bahkan kita telah melakukan teguran, baik secara lisan ataupun dengan teguran secara tersurat,” katanya.

Gunaido Uthama menuturkan, surat tembusan itupun bukan saja dilayangkan ke inspektorat, surat teguran itu kita tembuskan, pada sekretaris Daerah Dan bupati Lampung Utara.

“Jadi saksi apa yang akan di berikan pada PNS tersebut itu kita serahkan ke pada Inspektorat, jelasnya. (Ags)

Related posts