DISWAY LAMPUNG.ID – Drama pemeriksaan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya mencapai babak baru.
Setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik, Arinal resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terkait dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Selasa (28/4/2026)
Berdasarkan Pantauan Media Disway Lampung di area Kejati Lampung sejak pagi menunjukkan aktivitas yang tak biasa.
Sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk, mulai dari mobil Polisi Militer hingga mobil tahanan berwarna hijau khas “barak kuda”.
Sekitar pukul 18.30 WIB, seorang dokter tampak memasuki ruang pemeriksaan Pidsus, indikasi kuat adanya proses lanjutan terhadap Arinal.
Arinal sendiri mulai diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Setelah lebih dari 12 jam menjalani pemeriksaan intensif, ia akhirnya keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Lampung sekitar pukul 22.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Momen itu menandai status barunya sebagai tersangka lengkap dengan “gelang besi” yang terpasang di pergelangan tangan.
Arinal Djunaidi kemudian dibawa langsung menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung
Saat dimintai keterangan awak media, Arinal Djunaidi hanya menundukan kepala sambil berjalan menuju mobil tahanan
Penetapan tersangka ini disebut telah melalui proses panjang, setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung, termasuk terkait pasal yang disangkakan serta status penahanan Arinal Djunaidi ke depan.
Kasus ini dipastikan menyita perhatian publik. Selain menyangkut dugaan korupsi perusahaan daerah, sosok Arinal Djunaidi dikenal sebagai figur sentral yang pernah memimpin Lampung dan membuat perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal hukum terbesar di provinsi Lampung.(JKO)




