DISWAYLAMPUNG.ID – Suasana audiensi antara Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran berlangsung hangat dan penuh dinamika, Kamis (6/11/2025).
Pertemuan yang digelar di ruang kerja Kepala Dinas PMD itu menyoroti isu sensitif yakni penggunaan Dana Desa (DD) untuk membayar insentif Ketua RT, yang dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Dinas PMD Pesawaran, Nur Asikin, menjelaskan bahwa meskipun insentif RT tidak termasuk prioritas penggunaan Dana Desa, peluang penggunaannya masih dimungkinkan apabila hasil musyawarah desa (Musdes) menyepakatinya.
“Ada peluang menggunakan Dana Desa di luar prioritas, selama melalui Musdes. Selain itu, sumber lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD) tetap bisa dimanfaatkan. Artinya, keputusan akhirnya kembali ke desa,” ujar Nur Asikin.
Namun, pernyataan tersebut langsung menuai kritik tajam dari Ketua AMP, Saprudin Tanjung. Ia menilai, praktik penggunaan Dana Desa untuk membayar insentif RT justru menjadi salah satu penyebab terhambatnya pembangunan di desa selama beberapa tahun terakhir.
“Ada desa yang mengeluarkan hingga Rp351 juta per tahun hanya untuk insentif RT. Akibatnya, banyak pembangunan tertunda bahkan tidak berjalan. Ini jelas kebijakan yang tidak sehat,” tegas Saprudin.
Menurut AMP, kebijakan tersebut bertentangan dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, yang secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk penghasilan tetap, tunjangan, atau insentif bagi perangkat desa maupun lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW.
Larangan serupa juga diperkuat oleh Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 15/PRI.00/II/2024, yang menyatakan Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembayaran insentif RT.
“Surat Edaran itu berlaku secara nasional dan sudah disampaikan ke seluruh Dinas PMD di Indonesia. Tapi di Pesawaran, praktik ini masih terus berjalan,” ungkap Saprudin.
AMP juga menyoroti keberadaan sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 59 Tahun 2020, 58 Tahun 2021, 107 Tahun 2022, dan 31 Tahun 2023, yang mengatur insentif Ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan, dengan skema pembiayaan 75 persen dari Dana Desa dan 25 persen dari ADD.
“Skema ini jelas memberatkan desa. Seharusnya porsi terbesar berasal dari APBD, bukan Dana Desa yang mestinya difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua FOKAL Abzari Zahroni menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Kalau pusat sudah melarang, kenapa masih dibolehkan hanya karena hasil musdes? Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa,” ujarnya.
Abzari juga menyoroti ketimpangan jumlah RT di tiap desa yang menyebabkan pemborosan anggaran.
“Ada RT yang hanya membawahi 30 kepala keluarga, tapi ada juga yang lebih dari 100 KK, sementara insentifnya sama. Ini tidak adil. Kami mendorong adanya perampingan struktur RT agar dana desa bisa lebih efisien dan dialihkan ke sektor pembangunan desa,” tegasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Dinas PMD menyatakan akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Masukan ini akan kami sampaikan kepada Bupati untuk dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan revisi Perbup yang berlaku,” tutup Nur Asikin.(JKO)




