DISWAYLAMPUNG.ID – LAMPUNG UTARA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 24.345.82 dan SPBU 24.234.19 yang terletak di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Rabu, (03/09/2025).
Sidak tersebut dilakukan Setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kepada kendaraan milik perusahaan ritel modern Alfamart dan Perusahaan Sinar Pematang Mulia (SPM).
Kendati Demikian Ketika di konfirmasi di lokasi, Hendri membenarkan adanya temuan kendaraan armada distribusi Alfamart yang tengah mengisi solar subsidi di SPBU tersebut.
“fakta di lapangan memang ada mobil Alfamart dan Perusahaan SPM yang melakukan pengisian solar bersubsidi. Ini tentu tidak sesuai dengan aturan, karena solar subsidi peruntukannya jelas ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya nelayan, petani, dan angkutan umum, bukan untuk perusahaan besar,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan koordinasi bersama pihak Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat luas dan melanggar aturan pemerintah.
“Pemerintah sudah menetapkan sasaran penerima subsidi agar tepat guna. Kalau ada perusahaan yang memanfaatkan, itu jelas merugikan hak rakyat. Kami akan buat laporan resmi agar ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut Hendri menyampaikan akan terus menindak lanjuti apakah ada penggiringan armada perusahaan secara masal untuk melakukan pengisian solar subsidi di kedua SPBU tersebut.
‘Kita akan tindak lanjuti hasil temuan hari ini apa ada kontrak sendiri yang dilakukan perusahaan terhadap SPBU tersebut. Namun pada prinsipnya sistem pengisian sesuai barcode,” katanya.
Saat ditanya mobil boks Alfamart yang melakukan pembayaran langsung dari perusahaan ke pemilik SPBU Hendri menjelaskan bahwa untuk mekanisme seperti itu Dinas Perdagangan akan terlebih dahulu menanyakan kepada Pertamina diperbolehkan atau tidaknya.
“Untuk sistem pembayaran melalui Delivery Order (DO), kami dari Dinas Perdagangan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Pertamina mengenai keabsahannya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait SPBU 24.234.19 di Simpang Propau, Hendri menyebutkan masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya temuan di lapangan, yaitu adanya armada yang mengisi BBM tidak sesuai dengan peruntukan kendaraannya.
“Saat saya cek, memang ada perbedaan nomor polisi antara plat depan dan belakang pada kendaraan yang melakukan pengisian. Hal ini tentu akan menjadi atensi kami untuk ditindaklanjuti ke depan, mengingat BBM yang digunakan adalah BBM bersubsidi. Kecuali untuk BBM non-subsidi, hal ini akan kami bahas bersama lembaga berwenang di bidang tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Pengawas SPBU Simpang Propau, Koyo, saat ditanya mengenai adanya temuan perbedaan pelat nomor depan dan belakang pada kendaraan yang mengisi solar bersubsidi, menjelaskan bahwa petugas operator akan melakukan pengisian setelah terlebih dahulu mengecek nomor polisi kendaraan ketika sudah sampai di pompa pengisian, apakah sesuai dengan barcode atau tidak.
“Operator selalu melayani pengisian sesuai dengan barcode. Namun, apabila terdapat perbedaan antara pelat nomor depan dan belakang, kemungkinan itu adalah kelalaian dari petugas kami. Di sini sudah ada perjanjian yang disepakati bersama setiap pegawai, bahwa apabila bekerja tidak sesuai dengan SOP, maka ada sanksi yang harus diterima.” Jelasnya (Ags)




