Truk Batu Bara Sering Rusak Di Tengah Jalan, Warga Serta Pengguna Jalan Merasa Resah!

DISWAYLAMPUNG.ID – Lampung Utara – Warga di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan seringnya truk pengangkut batu bara mengalami kerusakan di tengah jalan. Peristiwa itu kerap menyebabkan kemacetan panjang dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lain, terutama di malam hari.

Pantauan disway menunjukkan, adanya truk batubara yang sedang mogok di jalan lintas utama seperti Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menjadi rute pengangkutan batu bara dari wilayah pertambangan menuju pelabuhan. Kendaraan besar tersebut sering mengalami masalah teknis seperti ban pecah, mesin panas, hingga patah as akibat beban muatan yang berat.

Salah seorang warga Lampung Utara malik (55). mengatakan bahwa kejadian truk batu bara mogok di tengah jalan sudah sering terjadi, terutama pada malam hari.

“Hampir setiap malam ada truk batu bara yang rusak di jalan. Kadang di tanjakan, kadang di tengah jalur ramai. Kalau rusaknya malam, bahaya banget karena jalan gelap dan pengendara lain bisa nggak sadar kalau di depan ada kendaraan mogok,” ujarnya malik, Sabtu malam. (25/10/2025).

Ia menambahkan, truk yang berhenti di tengah jalan sering tidak memasang tanda peringatan atau lampu hazard.

“Biasanya cuma dikasih batu atau ranting di belakang truk. Kalau dari jauh nggak kelihatan, bisa bikin kecelakaan. Pernah juga motor hampir nabrak karena truknya parkir sembarangan di badan jalan,” ungkapnya.

Hal senada di katakan gunawan pria bertubuh atletis ini mengungkapkan kekesalan nya, kerusakan truk batu bara tidak hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga menimbulkan debu dan polusi di sekitar pemukiman.

“Kalau truk mogok, pasti bikin macet panjang. Selain itu, debunya banyak banget karena muatan batu bara sering nggak ditutup rapat. Rumah dan warung di pinggir jalan jadi kotor,” katanya.

Ia menilai bahwa banyak kendaraan pengangkut batu bara yang tidak layak jalan.

“Banyak truk yang sudah tua tapi tetap dipakai. Jalannya berat karena muatan penuh, jadi wajar kalau sering rusak. Tapi seharusnya diperiksa dulu sebelum berangkat,” tambahnya.

Sejatinya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan aturan tegas terkait tata cara pengangkutan batu bara melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022. Aturan ini dibuat untuk mencegah kerusakan jalan akibat muatan berlebih (overloading) serta menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah Lampung.

Isi pokok dari surat edaran tersebut meliputi:

1. Kendaraan pengangkut batu bara hanya diperbolehkan melintas antara pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

2. Truk tidak boleh beriringan lebih dari tiga kendaraan dalam satu rombongan.

3. Setiap kendaraan wajib menutup muatan dengan terpal serta menjaga kebersihan kendaraan agar material batu bara tidak tercecer di jalan.

Namun berdasarkan kondisi di lapangan, sebagian besar aturan tersebut belum dijalankan dengan baik. Banyak truk batu bara yang melintas di luar jam operasional yang diizinkan, beriringan lebih dari tiga unit sekaligus, dan tidak menutup muatan dengan terpal. Akibatnya, selain mengganggu pengguna jalan lain, muatan yang jatuh di jalan menambah risiko kecelakaan.

Kondisi kendaraan yang tidak layak serta lemahnya pengawasan di jalur distribusi turut memperparah masalah ini. Selain menyebabkan kemacetan, peristiwa truk batu bara mogok juga mempercepat kerusakan jalan di beberapa titik Lampung Utara, yang kini mulai berlubang dan bergelombang akibat tonase berlebih.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap truk batu bara yang beroperasi tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

“Kami cuma ingin jalan ini aman dan lancar. Kalau truk rusak terus di tengah jalan, semua pengguna jalan jadi korban,” kata salah satu warga.

Dengan penegakan aturan yang lebih disiplin dan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan, masyarakat berharap agar kejadian truk batu bara rusak di tengah jalan tidak lagi menjadi pemandangan rutin di Lampung Utara. Selain untuk menjaga kelancaran lalu lintas, hal ini juga penting demi keselamatan dan kenyamanan bersama.(*)

Related posts