DISWAYLAMPUNG.ID – Skandal korupsi dana Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya terbongkar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran Sekwan Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara Rp 2,98 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lampung Utara yang juga mantan Sekretaris DPRD, Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran, serta Faruk, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekwan DPRD Lampura.
Namun, dari tiga tersangka tersebut, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. dua tersangka lainnya memilih mangkir.
“Yang hadir hanya satu orang, sementara dua lainnya tidak datang,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, saat konferensi pers, Selasa (13/1/2026) dini hari pukul 00.10 WIB.
Hasil penyidikan mengungkap, praktik korupsi dilakukan melalui serangkaian kegiatan-kegiatan fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara. Modus sistematis tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.2,98 miliar.
Armen menegaskan, penetapan tersangka bukan akhir dari pengusutan kasus ini. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Kami pastikan penanganan perkara ini tidak berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban hukum,” tandasnya.
Kejati Lampung juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang aman bagi penyalahgunaan uang rakyat.(JKO)




