DISWAY LAMPUNG.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap dua.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan agar perkara bergulir ke meja hijau.
“Berkas sudah lengkap P21. Dalam waktu dekat kami lakukan pelimpahan tahap dua. Mohon doa rekan-rekan, segera masuk persidangan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Lampung menetapkan Lima tersangka dalam kasus korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Kelima tersangka tersebut yakni Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan proyek masing-masing Syaril,Adal, dan Saril.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP,
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama mantan kepala daerah dan diduga merugikan keuangan negara dari proyek vital penyediaan air bersih bagi masyarakat Pesawaran.(JKO)




