DISWAY LAMPUNG.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama sejumlah tersangka lainnya (Cs), menjalani pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan pantauan media Disway Lampung dilokasi Dendi Ramadhona Cs tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pukul 12.10 WIB. Proses pelimpahan tahap II tersebut berlangsung cukup lama dan baru berakhir sekitar pukul 20.10 WIB.
Saat dimintai keterangan terkait proses tahap II, Dendi Ramadhona memilih irit bicara. Ia mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalaninya kepada aparat penegak hukum.
Saat dimintai tanggapan terkait pelimpahan tahap II tersebut, Dendi Ramadhona memilih irit bicara dan mengaku pasrah atas proses penyidikan terhadap dirinya atas dugaan kasus korupsi SPAM.
“Saya serahkan kepada penyidik dan Allah SWT,”kata Dendi.
Namun, ketika ditanya soal kekecewaan masyarakat Pesawaran atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Dendi Ramadhona pilih bungkam dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Anton Heri salah satu kuasa hukum dari tersangka Syahril mengatakan bahwa proses pelimpahan berkas memakan waktu cukup lama, yakni sekitar delapan jam karena adanya proses pemberkasan ulang serta penyesuaian pasal sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Tadi prosesnya adalah pelengkapan berkas tahap dua dari Kejati Lampung ke Kejari Pesawaran. Selain itu, ada perubahan pasal yang disesuaikan dengan KUHP baru,” jelas Anton Heri.
Dengan rampungnya tahap II ini, para tersangka selanjutnya akan menjalani proses penahanan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di pengadilan Tanjung Karang. (JKO)




