DPRD, Pemkab dan APKSI Lampura Sepakati Pembayaran Gajih PPPK Paruh Waktu Sesuai Kemampuan Daerah Kesetaraan Jaspel Tuwai Titik Terang

DISWAYLAMPUNG.ID – Melalui peroses perjalanan panjang, tentang ketetapan gaji yang akan diperoleh tenaga kesehatan (Nakes) bersetatus PPPK paruh waktu, menuwai titik terang.

Pasalnya ketetapan gajih PPPK paruh waktu seluruh Nakes rencananya, akan ditetapkan sebesar tiga ratus ribu rupiah, berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) setempat.

Sebelumnya, PPPK paruh waktu Nakes dan Non Nakes berada di Kabupaten Lampura, menyempakati tidak meminta gajih tinggi. Terlebih mematuhi kebijakan pemerintah Kabupaten Lampura, sesuai anggaran dan kemampuan daerah dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut diketahui saat gelar rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Lampura, dengan Asosiasi Pekerjaan Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) cabang Kabupaten Lampura, di hadiri Asisten III, Kadis Kesehatan, Plt. Kepala BPKAD, Plt. Kepala BKSDM, dan Kepala Dinas Pendidikan, dipusatkan diruang rapat DPRD setempat.

Selain gajih PPPK paruh waktu, terdapat juga poin pembayaran jasa pelayanan dan biaya operasional tenaga kesehatan (Nakes) dan non-nakes disejumlah puskemas Lampura.

Ketua APKSI Lampura, Desti Candra Yunita, saat menyampaikan rapat dengar pendapat berlangsung, digedung sekretariat DPRD Lampura, terkait pengguna jasa dan biaya operasional tenaga kesehatan, Kamis 5 Maret 2026.

Ia mengatakan, setatus gajih Nakes PPPK paruh waktu seyongyanya di alokasi anggaran APBD Kabupaten Lampura. Tentunya dengan kemampuan pemerintah Kabupaten Lampura, saat ini.

Sementara, lanjut Desti mengenai jasa pelayanan (Jaspel) juga sudah ada peningkatan dan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 6 tahun 2022, tentang penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, di BAB III pasal 5 ayat 2 poin C (PPPK).

Menurut wanita berhijab ini, disitu ditujukan jasa pelayanan bisa diberikan untuk PPPK, namun karena pada tahun 2022 belum ada sekema pembagian PPPK paruh waktu jadi yang tertera hanya PPPK saja.

Namun skema pembagian PPPK dan PPPK Paruh Waktu itu ada di tahun 2025 hingga 2026 setelah peraturan Kemenkes tentang jasa pelayanan terbit.

Hal itu juga didukung dengan isi keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang melaksanakan amanat Pasal 66 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dan sudah resmi menjadi ASN karna sudah tercantum di BKN memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

“Artinya PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari PPPK ASN, sehingga sudah selayaknya PPPK Paruh Waktu diberikan jasa pelayanan yang setara dengan PNS berdasarkan variabel pembagian, “ujar wanita tiga anak ini.

“Jadi bukan lagi bentuk dari belas kasihan atau sumbangan para PNS. Terlebih pembagian diberikan berdasarkan pencapaian kinerja, beban kerja, dan kehadiran, ” kata dia lagi.

Mantan Ketua FKHN Lampura ini menjelaskan, Jasa pelayanan itu, di dapatkan dari pencapaian KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja), dan kinerja untuk mencapai 100 persen KBK tersebut, tidak hanya dilakukan oleh kinerja PNS – ASN penuh waktu saja, terlebih juga kinerja dari PPPK Paruh Waktu.

“Untuk itu, kami berharap PPPK Paruh Waktu juga bisa mendapatkan Jaspel di unit kerja di Puskemas masing-masing setara dengan PNS, ” ucap Desti disela jalannya RDP di gedung DPRD setempat.

“Kami PPPK Paruh Waktu Lampura, yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia, Cabang Lampura, berharap pembagian jasa diberikan setara dengan PNS – ASN penuh waktu sesuai Variabel pembagian berbasis kinerja, ” harapnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan dr. Maya Natalia Manan pada RDP tersebut mengatakan, untuk metode Jaspel di Nakes berada di Kabupaten Lampura, pembagian bervariabel sesuai dengan kinerja masing-masing puskesmas sesuai dengan kapasitas berbasis kinerja (KBK).

Kendati demikian pihaknya segera akan mengadakan rapat pada seluruh Kepala puskesmas berada di Kabupaten Lampura ini, guna membahas permintaan dari teman-teman PPPK paruh waktu, tentang kesetaraan metode pembagian Jaspel antara ASN, PPPK dan PPPK Paruh waktu.

“Kita tanggapi hal itu. Nanti pada hari Senin mendatang, saya akan memanggil seluruh Kapus untuk di rapatkan kembali, Hal itu, guna membahas metode pembagian Jaspel antara ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu, sesuai dengan permintaan teman-teman yang bersetatus PPPK paruh waktu, ” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, ST, ketika wawancara usai memimpin rapat dengar pendapat terkait terhadap sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) dan non-nakes paruh waktu, mengatakan bahwa semua telah setuju dan sepakat bahwa pembayaran gajih PPPK paruh waktu sebesar tiga ratus ribu rupiah berasal dari APBD Lampura. Hal tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan Kabupaten Lampura.

M. Yusrizal juga mengapresiasi PPPK Paruh waktu di Kabupaten Lampura, tidak menuntut gajih yang tinggi, dikarnakan keterbatasan anggran Kabupaten Lampura, saat ini yang tengah rendah.

“Alhamdulillah terkait dengan pembayaran kawan-kawan PPPK Paruh waktu, telah sepakat bahwa pembayaran yang terima sebelumnya, insyaallah untuk kedepannya, pembayaran dapat lebih di tingkat dan sesuai semana semestinya mereka terima,” kata Ketua DPRD Lampura itu.

Di tempat yang sama, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Iskandar Helmi, mengatakan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu
terhadap sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) tentunya melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 ini.

“Untuk gaji PPPK paruh waktu, apakah pembayaran yang sebelumnya atau setara dengan ASN, nanti kita lihat dari hasil Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 ini. Sebab hingga kini, viskal pendapatan Kabupaten Lampura masih rendah, dan belum mampu membayar gajih PPPK paruh waktu sesuai semestinya,” kata dia.

Pihaknya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Bupati Lampura, tentang mekanisme kesetaraan pembayaran gajih PPPK paruh waktu. Kendati demikian, dengan viskal anggaran yang sangat terbatas, pemkab Lampura, saat ini hanya bisa menetapkan gajih PPPK Paruh waktu dengan sebesar tiga ratus ribu rupiah.

Mantan Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura ini, tengah mengupayakan agar nilai gaji yang diterima tidak lebih kecil dari gaji yang telah diberikan sebelumnya, yakni sebelum di angkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Untuk gajih PPPK paruh waktu, insyaallah nantinya seluruhnya akan diberikan selama dua bulan, sebelum lebaran Idul Fitri 2026 ini, ” pungkasnya. (Agus)

Related posts