DISWAYLAMPUNG.ID — Komisi III DPRD Pesawaran menuai sorotan setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup bersama Dinas terkait dan pengusaha tambang galian C yang dikelola oleh PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Selasa, (12/5/2026)
Rapat yang membahas legalitas tambang hingga dampak lingkungan itu berlangsung tanpa akses bagi awak media.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
RDP bahkan molor hampir empat jam dari jadwal semula. Agenda yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Selama hampir empat jam awak media menunggu diluar ruang Komisi III
Saat wartawan hendak memasuki ruang rapat Komisi III DPRD Pesawaran pintu ruangan terkunci rapat, dan Staf DPRD Pesawaran justru melarang media masuk.
“Nanti aja bang, belum ada perintah,” ujar seorang staf DPRD kepada wartawan.
Padahal, forum tersebut membahas sejumlah persoalan krusial terkait aktivitas tambang PT Yudistira. Mulai dari legalitas izin usaha, dugaan reklamasi ilegal, penimbunan penahan ombak oleh material tambang, ketiadaan drainase, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga dampak sosial dan lingkungan bagi warga sekitar.
Awak media baru diperbolehkan masuk setelah rapat selesai dan sejumlah pejabat eselon II Dinas terkait meninggalkan ruangan.
Kesempatan itu kemudian digunakan untuk mewawancarai Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Fahmi Fahlevi, serta pihak PT Yudistira.
Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Fahmi Fahlevi, mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada 6 Mei 2026 lalu.
Menurut Fahmi, dalam sidak tersebut muncul dugaan ketidak lengkapan izin perusahaan dan aktivitas reklamasi ilegal. Namun, kata dia, pihak perusahaan telah menunjukkan dokumen perizinan dalam rapat.
“Ada beberapa kekhawatiran terkait dugaan izin mereka tidak lengkap ataupun reklamasi diduga ilegal. Namun tadi sudah dijelaskan dan diperlihatkan bahwa izin mereka lengkap dan reklamasi juga memiliki izin,” kata Fahmi.
Ia menyebut perusahaan juga mengklaim telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi longsor dan banjir bandang akibat aktivitas tambang.
“Terkait potensi longsor karena hujan dan banjir bandang, mereka sudah menyiasati dengan membuat parit besar,” ujarnya.
Meski demikian, Fahmi mengakui tidak seluruh aspirasi masyarakat dapat diakomodasi.
“Tidak semua aspirasi masyarakat bisa ditampung. Tetapi secara keseluruhan kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan,” katanya.
Fahmi menambahkan, PT Yudistira mengantongi izin operasional sejak 2020 dan mulai melakukan penjualan hasil tambang pada Juli 2025.
Menurut dia, kontribusi perusahaan terhadap PAD Pesawaran sejak Juli 2025 hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp369 juta.
Sementara itu, Direktur Umum PT Yudistira, Yulius, menilai RDP menjadi ruang untuk mendengar masukan masyarakat terkait aktivitas pertambangan.
“Dengan adanya rapat ini diharapkan tercapai cover both sides atau keadilan dan keberimbangan antar pihak,” ujar Yulius.
Ia memastikan perusahaan akan menindaklanjuti sejumlah catatan DPRD, termasuk soal perekrutan tenaga kerja lokal dan dampak peledakan tambang.
Namun tertutupnya akses peliputan dalam forum tersebut tetap memicu kritik. Sejumlah pihak menilai rapat yang membahas kepentingan publik seharusnya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan antara legislatif dan pihak perusahaan tambang.(JKO)




