Selamatkan Generasi Bangsa, BBPOM Bandarlampung Ambil Bagian dalam Aksi Nasional Pencegahan OOT ‎

DISWAYLAMPUNG.ID – Dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandarlampung menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), di Aula BBPOM Bandarlampung, Selasa (19/5/2026).

‎Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026 dan dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

‎Kepala BBPOM Bandarlampung, Bagus Heri Purnomo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa selain narkotika dan psikotropika, terdapat sejumlah obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan dan memiliki dampak berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

‎Beberapa obat yang masuk kategori tersebut antara lain Tramadol, Triheksifenidil, Amitriptilin, Klorpromazin, Haloperidol, Dekstrometorfan, hingga Ketamin. Obat-obatan itu tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter karena dapat menimbulkan efek samping serius.

‎”Dari hasil data pengawasan, diperkirakan sekitar 42 persen kasus penyalahgunaan di Indonesia melibatkan obat-obat tertentu. Kondisi ini diperparah dengan harga yang relatif murah dan kemudahan memperoleh obat melalui jalur online maupun peredaran ilegal,” ujar Bagus.

‎Ia menambahkan, BPOM terus melakukan berbagai strategi pencegahan melalui penguatan edukasi, pengawasan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

‎Dalam kesempatan itu, BBPOM Bandarlampung juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjadi generasi yang cerdas, aktif, dan berani menolak penggunaan obat-obatan terlarang.

‎Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan tersebut juga diisi dengan penguatan komitmen, sinergi, dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) di wilayah Lampung.

‎Sementara itu, Ketua PD IAI Lampung, Suwartini, menegaskan bahwa seorang apoteker wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien.

‎Ia menyebutkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, penyalahgunaan obat-obat tertentu banyak terjadi melalui jalur ilegal maupun penjualan daring. Sedangkan melalui jalur resmi, peredaran obat-obatan tersebut diawasi dengan sangat ketat.

‎”Untuk menjadi seorang apoteker, ada sumpah profesi yang harus dijalankan, termasuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan pasien,” katanya. (Npt)

Related posts