DISWAYLAMPUNG.ID – Dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandarlampung menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), di Aula BBPOM Bandarlampung, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026 dan dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Kepala BBPOM Bandarlampung, Bagus Heri Purnomo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa selain narkotika dan psikotropika, terdapat sejumlah obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan dan memiliki dampak berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Beberapa obat yang masuk kategori tersebut antara lain Tramadol, Triheksifenidil, Amitriptilin, Klorpromazin, Haloperidol, Dekstrometorfan, hingga Ketamin. Obat-obatan itu tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter karena dapat menimbulkan efek samping serius.
”Dari hasil data pengawasan, diperkirakan sekitar 42 persen kasus penyalahgunaan di Indonesia melibatkan obat-obat tertentu. Kondisi ini diperparah dengan harga yang relatif murah dan kemudahan memperoleh obat melalui jalur online maupun peredaran ilegal,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, BPOM terus melakukan berbagai strategi pencegahan melalui penguatan edukasi, pengawasan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
Dalam kesempatan itu, BBPOM Bandarlampung juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjadi generasi yang cerdas, aktif, dan berani menolak penggunaan obat-obatan terlarang.
Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan tersebut juga diisi dengan penguatan komitmen, sinergi, dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) di wilayah Lampung.
Sementara itu, Ketua PD IAI Lampung, Suwartini, menegaskan bahwa seorang apoteker wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, penyalahgunaan obat-obat tertentu banyak terjadi melalui jalur ilegal maupun penjualan daring. Sedangkan melalui jalur resmi, peredaran obat-obatan tersebut diawasi dengan sangat ketat.
”Untuk menjadi seorang apoteker, ada sumpah profesi yang harus dijalankan, termasuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan pasien,” katanya. (Npt)
Selamatkan Generasi Bangsa, BBPOM Bandarlampung Ambil Bagian dalam Aksi Nasional Pencegahan OOT




