Diswaylampung.id – Lika – Liku pilkada yang ada di Kabupaten Lampung Utara masih menjadi dilema di kalangan masyarakat awam. terkait banyak nya surat undangan yang belum di terima oleh masyarakat.
meski telah di keluarkan nya surat edaran oleh Ketua KPU Kabupaten Setempat. bahwasanya jika tidak memiliki surat undangan pencoblosan bisa menggunakan KTP atau Indetitas lain yang bisa di tunjukan kepada panitia TPS. untuk warga yang sudah terdaftar pada DPT.
tidak hanya itu saja rupanya yang menjadi dilema pada masyarakat.
hasil dari investigasi Wartawan Disway.id, ada beberapa keluhan masyarakat yang belum mendapatkan titik terang hingga malam hari ini.
seperti yang di sampaikan iyan warga kotabumi selatan.Kabupaten setempat terkait lansia, ibu menyusi serta ibu hamil apakah di haruskan untuk mendatangi TPS atau ada petugas yang hadir ke rumah.
“Saya masih bingung bang untuk pencoblosan besok, karna ibu saya sudah lanjut usia dan istri saya sedang menyusui habis melahirkan juga. apakah wajib ke TPS atau memang ada petugas yang ke rumah. “ujar iyan . selasa malam 26/11/24.
Terpisah. Anggota Komisioner KPU div. hukum ardian, ketika di konfirmasi media ini bagaimana KPU menyikapi terkait keluhan yang ada di masyarakat. diri nya mengungkapakan.
“Untuk ibu hamil dan menyusui tetap harus ke tps, ditempatkan di tempat duduk pemilih prioritas sesuai denah tempat pemungutan suara.”papar ardian.
Sistem jemput bola ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Peraturan ini menyatakan bahwa pemilih yang sakit atau dirawat di rumah tetap memiliki hak suara.
“Selain pemilih sakit, ketentuan ini juga berlaku bagi pemilih yang menjadi tahanan sementara, pasien rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampingi pasien.”pungkasnya. (Ags)




