DISWAYLAMPUNG.ID – Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana Desa (DD) tahun 2023, yang diduga dilakukan oleh empat desa di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran yakni Desa Gayau, Paya, Durian, dan Banjaran.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua AMP Saprudin Tanjung, kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febriyanto, dikantor Inspektorat, Senin (6/1/2025)
Singgih Febriyanto mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan yang diterimanya tersebut, ia juga menyampaikan bahwa saat ini inspektorat sedang melakukan pemeriksaan reguler di lapangan terhadap desa- desa di 11 kecamatan di wilayah Pesawaran.
” Terhadap empat desa yang di laporkan ini, tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu, namun, pemeriksaan terhadap laporan ini akan kami prioritaskan dan akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan reguler, yang sedang berlangsung ,” ucap Singgih.
Ia juga meminta pihak pelapor untuk segera melengkapi laporan jika masih terdapat kekurangan data atau dokumen pendukung.
” Nantinya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara, kami akan meminta pihak terlapor untuk segera mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara, jika tidak maka kasus ini akan kami serahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
Ketua AMP Saprudin Tanjung menjelaskan, bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada para kepala desa agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana desa yang jumlahnya cukup besar.
” Laporan ini kami lakukan sebagai terapi bagi kepala desa di empat desa tersebut, agar tidak sembarangan dalam menggunakan dana desa, selain itu ini juga menjadi peringatan bagi desa-desa lainnya agar lebih hati-hati dalam pengelolaan anggaran,” ujar Tanjung
Tanjung juga menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut ditemukan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim AMP pada kamis ( 26/12/2024), investigasi tersebut didasarkan pada laporan dari masyarakat setempat.
Bentuk penyimpangan yang diduga dilakukan meliputi praktik mark-up anggaran pekerjaan fisik maupun nonfisik, serta beberapa kegiatan yang diduga fiktif, akibat penyimpangan ini, negara disinyalir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sementara, Kepala Inspektorat Pesawaran menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah.
” Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai aturan , jika terbukti ada penyimpanvan, kami akan bertindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negaran,” pungkasnya.(Jko)




