Residivis Spesialis Hewan Ternak Kembali Di tangkap Polisi!

DISWAYLAMPUNG.UTARA – Personil Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil Ungkap Kasus Laporan Polisi tentang terjadinya peristiwa Pencurian dengan Pemberatan hewan ternak di desa negara batin kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Pelaku yang telah diamankan berinisial HK (34) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 31 Maret 2024, dimana pelaku masuk dengan cara merusak pagar bambu dan membuka kandang ternak milik korban dan mengambil 6 ekor kambing milik korban.

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 4 ekor kambing jantan dan 2 ekor kambing betina yang di tafsir 7 juta rupiah,” jelas kasi humas Senin (23 Juni 2025)

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa pada Polsek Sungkai Utara Polres kabupaten Lampung Utara.

Setelah menerima laporan, kemudian personel melakukan serangkaian penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang diamankan di Polsek Tumijajar Polres Tulang Bawang Barat.

“Setelah mengetahui terduga tersangka telah di amankan oleh anggota Polsek Tumijajar, kemudian anggota melakukan interogasi dan pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatan yang telah melakukan pencurian hewan ternak kambing pada Minggu 31 Maret 2024.” Ungkapnya

pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pelaku HK merupakan Residivis 363 KUHPidana perkara Hewan ternak, tambahnya, (Ags)

Related posts