DISWAYLAMPUNG.ID – Di tengah proses pidana yang masih berjalan, Ahmad Effendi menempuh upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sukadana terhadap Hellen Rahmawati dan Abhizar Arianto.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Sdn tersebut mulai disidangkan pada Selasa, 23 Juni 2026. Namun, berdasarkan keterangan pihak penggugat, sidang perdana belum dapat memasuki tahapan lebih lanjut karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan.
Istri Ahmad Effendi yang mendapat kuasa dari suaminya mengatakan bahwa panggilan sidang telah disampaikan sesuai prosedur kepada tergugat maupun turut tergugat.
“Sidang pertama sudah dilaksanakan. Namun tergugat tidak hadir. Informasi yang kami terima, panggilan telah diterima secara patut oleh tergugat maupun turut tergugat. Karena itu majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada 7 Juli 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Dalam gugatan tersebut, Ahmad Effendi mendalilkan bahwa dirinya telah menempuh berbagai langkah hukum terkait dugaan persoalan legalitas produk kosmetik yang menjadi pokok permasalahan. Menurut dalil gugatan, penggugat mengaku telah melakukan klarifikasi, melayangkan somasi, serta menyampaikan pengaduan kepada Polda Lampung sebelum peristiwa yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap dirinya.
Selain itu, penggugat juga mendalilkan bahwa pernah terjadi komunikasi dan kesepakatan penyelesaian antara para pihak pada 7 Maret 2026. Namun menurut penggugat, kesepakatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang telah disepakati sehingga menjadi salah satu dasar diajukannya gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Sukadana.
Pihak penggugat berharap seluruh fakta, dokumen, dan keterangan yang dimiliki masing-masing pihak dapat diperiksa secara terbuka dalam persidangan sehingga majelis hakim dapat menilai dan memutus perkara secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara perdata ini merupakan proses hukum yang terpisah dari perkara pidana yang saat ini masih berjalan. Seluruh dalil yang diajukan penggugat maupun bantahan yang nantinya disampaikan tergugat akan diuji melalui proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat maupun turut tergugat belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)




