Satlantas Lampura Akan Berlakukan Tilang ETLE!

DISWAYLAMPUNG.ID – Polres Lampung Utara akan mulai mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera handphone. ETLE Mobile menjadi pelengkapnya karena bisa menjangkau wilayah yang tidak ada ETLE statis.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Foni Salimubun, di Wakili Kanit Gakkum (Kepala Unit Penegakan Hukum) IPDA Hendra Saputra mengatakan berbekal kamera HP, petugas kepolisian bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

“Cara kerjanya, petugas kepolisian yang du opratori AIPDA A. Dhani dan dibantu seorang petugas lalulintas,mereka akan berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Petugas kepolisian akan memotret para pelanggar lalu lintas” jelasnya

Menurutnya, HP yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

‘Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut” kata Hendra

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.
Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut. Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

Adapun pelanggaran yang menjadi incaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

“Sistem E-Tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara otomatis meniadakan interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas” tukas Hendra. (*)

Related posts