Ratusan Korban KoinWorks Didampingi LBH PB PMII Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investor ke Bareskrim Polri

DISWAYLAMPUNG.ID – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus gagal bayar pada platform fintech lending KoinWorks ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum LBH PB PMII yang mewakili Tony Kosasih selaku perwakilan para Pemberi Dana (Lender) KoinWorks. Berdasarkan dokumen kronologi dan analisis hukum yang telah disusun, para Pemberi Dana diduga mengalami kerugian materiil yang saat ini mencapai sekitar Rp32,9 miliar. Nilai kerugian tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring masuknya pengaduan dari korban lainnya serta proses verifikasi dan rekapitulasi yang dilakukan oleh tim hukum LBH PB PMII.

Kuasa Hukum LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dan pemasaran berbagai produk pendanaan yang ditawarkan KoinWorks, antara lain KoinP2P, KoinRobo, dan KISS (KoinWorks Inclusive Simplified Solution).

Menurutnya, produk-produk tersebut dipasarkan dengan menawarkan potensi imbal hasil berkisar 11% hingga 14% per tahun, disertai informasi mengenai dana proteksi dan perlindungan asuransi yang memberikan kesan keamanan bagi para investor. Namun dalam praktiknya, sejumlah ketentuan dalam perjanjian dinilai justru membatasi bahkan membebaskan penyelenggara dari tanggung jawab atas risiko gagal bayar.

“Klien kami merasa terdapat informasi yang tidak disampaikan secara transparan terkait risiko riil pendanaan, termasuk dalam proses migrasi produk dari KoinRobo ke KISS yang dilakukan pada tahun 2024,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (24/6/2026).

LBH PB PMII menilai bahwa pola pemasaran dan pengelolaan produk tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, serta dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti struktur kepemilikan saham Lunaria Annua Holding PTE. LTD yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas KoinWorks. Berdasarkan kajian awal yang dilakukan, terdapat dugaan indikasi aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini turut berkaitan dengan dugaan penipuan yang melibatkan Michael Timothy Hardjadinata, Direktur PT MTH Global Investama, yang sebelumnya diduga memperoleh pendanaan hingga Rp335 miliar dengan menggunakan identitas palsu. Peristiwa tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong diterapkannya program restrukturisasi atau standstill terhadap para Pemberi Dana KoinWorks.

Dalam skema standstill tersebut, jangka waktu pengembalian dana diperpanjang hingga dua tahun dengan penyesuaian imbal hasil menjadi sekitar 5% per tahun. Namun demikian, menurut kuasa hukum, banyak Pemberi Dana yang merasa tidak memiliki pilihan lain selain menyetujui skema tersebut karena khawatir proses pengembalian dana tidak akan berjalan sama sekali.

LBH PB PMII juga mencermati proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui KoinWorks dengan nilai sekitar Rp600 miliar.

Para Pemberi Dana saat ini menuntut pengembalian dana pokok yang telah mereka investasikan sebagai bentuk penyelesaian yang dianggap paling realistis dan berkeadilan.

“Kami hanya meminta dana pokok kami kembali. Ini merupakan bentuk itikad baik agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Tony Kosasih, perwakilan Pemberi Dana KoinWorks.

Sementara itu, Kuasa Hukum LBH PB PMII, M. Yasirni Bilhikam Ardani, S.H., M.H. menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mengupayakan pemulihan dana para Pemberi Dana melalui langkah-langkah hukum yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi para korban.

“Selain menempuh jalur pidana, kami juga akan mempertimbangkan dan menyiapkan langkah hukum lainnya guna menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terkait serta memperoleh penggantian kerugian yang dialami para korban. Dengan demikian, seluruh instrumen hukum yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mengupayakan pengembalian dana para Pemberi Dana,” ujar Yasirni.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak KoinWorks belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.(red)

Related posts