DPLH Pesawaran Tegaskan Izin Lingkungan Tambang Galian C PT Yudistira Masih Berlaku

DISWAY LAMPUNG.ID – Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran buka suara terkait izin lingkungan perusahaan tambang galian C di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada yang dikelola oleh perusahan PT. Yudistira Tanjung Karang.

Sekretaris DPLH Pesawaran, Fherdausi mendampingi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DPLH Pesawaran, Subekti Setiyanti mengatakan, bahwa perusahaan sudah memiliki izin lingkungan berupa wajib UKL-UPL pada tahun 2020 dan masih berlaku sampai saat ini.

“Ya, izin UKL-UPL masih berlaku,” ujar Subekti, Jumat (26/6/2026).

Ia menyampaikan bahwa tim konsultan lingkungan dari perusahaan akan memitigasi dampak yang ditimbulkan dalam proses kegiatan usaha ini.

Subekti Setiyanti menambahkan, bahwa izin lingkungan UKL -UPL PT. Yudistira masih berlaku sampai saat ini.

“Bilamana ada pengaduan masyarakat ke Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup terkait kerusakan lingkungan akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, karena kewenangan izin dan pengawasan pertambangan ada di Provinsi sesuai amanat Undang- undang Cipta Kerja dan Undang-undang Minerba,” pungkasnya.

Diketahui, informasi terkait dengan dampak kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem laut dan polusi debu bersumber dari keluhan masyarakat dan tokoh adat setempat. (Jko)

Related posts