AMP Apresiasi Kejari Pesawaran Tahan Kades Durian, Saprudin Tanjung” Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat!

DISWAYLAMPUNG.ID – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan dan menahan Misriadi, Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Dan 2024 mendapat apresiasi dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP).

Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menegaskan pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Pesawaran. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian penting dari proses penanganan pengaduan masyarakat yang selama ini terus dikawal AMP.

Saprudin mengatakan, AMP bersama masyarakat konsisten mengikuti perkembangan perkara tersebut, mulai dari penyampaian pengaduan hingga proses pemeriksaan dan pemanggilan para saksi.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pesawaran yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Durian. Kami bersama masyarakat terus mengawal proses ini hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka dan penahanan,” tegas Saprudin, Kamis (15/10/2026)

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat.

Saprudin menegaskan, perkara dugaan korupsi Dana Desa harus menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Jabatan kepala desa adalah amanah masyarakat, bukan kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan. Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Jangan pernah bermain-main dengan uang rakyat,” ujarnya.

Menurut Saprudin, pengelolaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab. Sebab, anggaran tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Saprudin memastikan AMP akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan berdiri bersama masyarakat dalam mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan desa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pengaduan masyarakat yang berhenti tanpa kejelasan tindak lanjut.

“Kami tidak akan pernah lelah menjalankan fungsi kontrol sosial. AMP akan terus berdiri bersama masyarakat untuk mengawal setiap pengaduan dan mendorong agar dugaan penyimpangan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Kami berharap tidak ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan,” katanya.

Saprudin juga berharap penanganan perkara tersebut menjadi momentum bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Pesawaran untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Ia menilai pemerintahan desa yang bersih harus dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, serta komitmen seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.

“Pesan kami jelas, jangan main-main dengan uang rakyat. Ketika masyarakat menyampaikan pengaduan, harus ada tindak lanjut yang jelas. AMP siap terus mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas dan memperjuangkan hak masyarakat agar pemerintahan yang bersih dan berkeadilan benar-benar terwujud,” pungkas Saprudin.

AMP berharap proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut dapat berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan uang negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)

Related posts