Anggaran PSU Masih Menjadi Masalah, AMP Ultimatum Pemda Jangan Ganggu Anggaran Rakyat

DISWAYLAMPUNG.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Pilkada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan mendiskualifikasi Bupati terpilih Aries Sandi DP, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dinilai sangat mengecewakan dan merugikan masyarakat.

Dimana keputusan tersebut dianggap telah menyampingkan hasil pilihan masyarakat yang telah memberikan mandatnya kepada pasangan Aries Sandi dan Supriyanto untuk memimpin Pesawaran.

Selain itu, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang membutuhkan anggaran yang besar akan kembali membebani keuangan daerah, terutama APBD Pesawaran tahun 2025.

Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung, mengatakan saat ini pemerintah Kabupaten Pesawaran tengah di menghadapi tantangan besar dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang informasinya akan memangkas anggaran yang telah di sahkan dalam APBD 2025 sebesar Rp.58 milyar.

“Bukannya kita tidak menghormati atas putusan MK ini, kita sangat menghormati atas putusan MK ini. Namun dengan adanya PSU ini tentu juga akan sangat merugikan masyarakat, karena program-program yang telah teranggarkan dalam APBD akan kembali terpangkas, sehingga dikhawatirkan pembangunan di Kabupaten Pesawaran akan terganggu dan tentunya ini akan merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Tanjung, Rabu (26/2/ 2025)

Selanjutnya, jika pemerintah Kabupaten Pesawaran akan tetap kembali mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PSU, dana tersebut diharapkan tidak mengurangi pos anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, ia mencontohkan
seperti pembayaran SILTAP desa, BPJS serta insentif-insentif lainnya yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu kami berharap agar baik Pemerintah Daerah Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Mendagri ikut mencarikan solusi dan ikut serta untuk menyelesaikan permasalahan anggaran dalam pelaksanaan PSU ini dengan sebijak-bijaknya,” terangnya.

Ia juga menyayangkan atas adanya amar putusan MK yang telah mendiskualifikasikan Aries Sandi sebagai Bupati Pesawaran terpilih tanpa memberikan sanksi terhadap kecerobohan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dalam melaksanakan tahapan Pilkada terutama dalam proses administrasi pencalonan pasangan calon.

“Seharusnya KPU juga dapat di proses atas kesalahan-kesalahan yang telah mereka lakukan dalam proses Pilkada di Pesawaran ini sehingga tidak begitu saja melepas tanggung jawab. Dan dengan adanya kejadian ini, tentu kedepan kami akan mengawal dan mengawasi KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan dalam PSU Pilkada Pesawaran ini,” tutupnya.(Jko)

Related posts