DISWAYLAMPUNG.ID – Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Dr. Suwardi, S.H., M.H., menilai klarifikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi terkait pagu anggaran relokasi sementara sebesar Rp778.850.000 sebagai langkah positif. Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum memadai untuk menjawab kekhawatiran publik soal kewajaran dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Menurut Dr. Suwardi, persoalan utama dalam tata kelola keuangan negara bukan hanya legalitas anggaran, melainkan pemenuhan prinsip efisiensi, efektivitas, dan value for money. “Publik memahami bahwa pagu anggaran berbeda dengan nilai kontrak. Namun pertanyaan yang wajar adalah apakah relokasi kantor sementara selama sekitar enam bulan memang membutuhkan alokasi hampir Rp800 juta. Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka dengan data yang bisa diverifikasi,” ujarnya.
Ia menilai rincian komponen biaya dalam siaran pers Imigrasi masih bersifat umum dan belum memberi gambaran cukup untuk menilai kewajaran pengeluaran. Dr. Suwardi mencontohkan informasi yang perlu dibuka: nilai sewa gedung, biaya renovasi atau penataan ruang, biaya jaringan teknologi informasi, dan biaya pemindahan aset.
“Transparansi semacam ini akan menghilangkan spekulasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” katanya.
Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap penggunaan APBN harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan ekonomis. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap dokumen pengadaan, spesifikasi pekerjaan, dan hasil proses pemilihan penyedia merupakan bagian penting akuntabilitas publik.
“Jika seluruh komponen anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil dan sesuai standar biaya yang berlaku, tentu tidak ada masalah. Namun karena jumlahnya signifikan untuk masa penggunaan yang relatif singkat, pengawasan publik menjadi sah dan diperlukan dalam negara demokrasi,” tegasnya.
Dr. Suwardi menekankan bahwa asas keterbukaan informasi publik bukan hanya memberi penjelasan setelah sorotan muncul, melainkan menyediakan informasi memadai agar masyarakat dapat melakukan pengawasan objektif.
“Pengawasan masyarakat bukan bentuk kecurigaan terhadap institusi pemerintah, melainkan mekanisme checks and balances untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan tepat sasaran dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pelayanan publik,” jelasnya.
Meski menghendaki keterbukaan, ia mengingatkan bahwa hingga kini belum ada dasar hukum untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Penilaian pelanggaran harus berdasar hasil audit atau pemeriksaan aparat pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan, atau lembaga berwenang lainnya.
“Saya mendorong Kantor Imigrasi Kotabumi membuka informasi lebih rinci mengenai struktur biaya relokasi. Dengan keterbukaan maksimal, polemik bisa diselesaikan melalui data dan fakta, bukan asumsi atau spekulasi,” pungkasnya. (*/wan)




