Pokir DPRD Kota Metro Diduga Kuasai 50 Persen PBJ APBD 2025, Investigasi VT Paket Titipan

DISWAYLAMPUNG.ID – METRO — Desakan masyarakat untuk memverifikasi kebenaran video yang memunculkan sejumlah nama anggota DPRD Kota Metro, oleh aparat penegak hukum (APH), dan media massa terus mengalir. Penelusuran Lampungnews Paper mengungkap persentase mencolok terkait dominasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam penganggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2025.

Informasi itu diperoleh dari narasumber yang ditemui Lampungnews Paper di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro, Senin (04/05/2026). Ia mengaku resah terhadap besarnya porsi pokir DPRD dalam struktur penganggaran PBJ.

“Saya kira persentase pokir yang diakomodasi tahun lalu (2025) mencapai 50:50. Sekitar 50 persen berasal dari pokir, sementara sisanya dari musrenbang dan perencanaan OPD,” ujar narasumber yang bekerja di lingkup PBJ Sekretariat Daerah Kota Metro.

Tidak ada aturan yang menentukan besaran persentase pokir. Namun, menurutnya, komposisi ideal berada di angka 30 persen.
“Yang ideal itu 30 persen pokir, 30 persen perencanaan teknis, dan 40 persen partisipatif masyarakat seperti musrenbang dan usulan warga,” katanya.

Ia menilai dominasi pokir yang melampaui dua jalur utama lainnya, yakni perencanaan teknis melalui rencana kerja OPD dan jalur partisipatif melalui musrenbang serta usulan masyarakat, berpotensi memengaruhi skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi organisasi perangkat daerah (OPD) karena menempatkan mereka dalam situasi yang mengkhawatirkan.

“Kalau skor MCP rendah, bisa mengundang perhatian KPK untuk melakukan pemeriksaan. Ini yang mereka (sejumlah anggota DPRD) tidak pahami. Yang penting pokir harus diakomodasi,” ujarnya.

Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan sistem yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memantau, mengevaluasi, dan menilai capaian program pencegahan korupsi di pemerintah daerah. MCP memantau delapan area rawan korupsi. Dua di antaranya ialah perencanaan dan penganggaran APBD serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dua sektor ini selama bertahun-tahun menjadi area dengan risiko penyimpangan tinggi oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Intervensi sejumlah oknum dewan dalam penganggaran juga dibenarkan narasumber dari lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Ada intervensi itu. Kadang mereka (oknum) tidak memahami mekanisme wajib. Pokir harus dimasukkan dulu dalam RKPD dan diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” katanya, Selasa (05/05/2026).

Mengenai pokir anggota DPRD yang mencapai 50 persen dalam PBJ, ia membenarkan karena sebagian beririsan dengan proyek infrastruktur hasil usulan musrenbang. Namun, ia menambahkan sejumlah anggota DPRD kerap berkompromi dengan OPD dalam proses penganggaran.

Menurutnya, praktik pengondisian penganggaran tersebut berdampak terhadap target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Kondisi itu juga berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan daerah.

“Bisa saja pokir mencapai 50 persen karena beberapa kasus beririsan dengan proyek musrenbang. Yang bikin stres kalau mereka (beberapa anggota DPRD) berkompromi dengan dinas-dinas (OPD) dan yang dimasukkan tidak sesuai RPJMD. Bukan hanya skor MCP KPK rendah, tapi akhirnya pimpinan daerah menjadi sasaran kritik masyarakat karena program berjalan stagnan dan tidak memiliki capaian pembangunan,” jelasnya.

Mengenai kemunculan sejumlah nama anggota DPRD dalam daftar paket pada video TikTok, narasumber yang mengaku mengetahui proses internal OPD terkait menyatakan kemungkinan kesesuain data tinggi.

“Sepanjang yang saya ketahui, data itu sesuai. Cocokkan saja dokumen dengan lokasi dan nilainya, apakah sama? Persoalannya mungkin di perusahaan karena nama direkturnya berbeda. Tapi keterlibatannya bisa dilacak lewat aliran dana rekening dan kemunculan nama perusahaan yang berulang kali mendapat banyak paket proyek,” katanya, Selasa (05/05/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Metro tahun 2025, Ardah, yang bertanggung jawab terhadap pengadaan proyek pekerjaan umum, mengaku tidak mengetahui peredaran video tersebut. Ia menegaskan hanya berhubungan dengan perusahaan yang telah melalui proses verifikasi dokumen.

“Saya tidak tahu soal itu. Saya hanya berhubungan dengan perusahaan yang sudah melalui proses verifikasi berkas. Di luar itu, saya tidak tahu,” jelasnya kepada awak media pada Kamis (29/04/2026).

Hingga saat ini, Lampungnews Paper masih berupaya memverifikasi kesamaan dokumen di Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) dengan daftar paket yang terekspose dalam video anonim yang beredar.

Lampungnews Paper sebelumnya telah menghubungi sejumlah anggota DPRD yang namanya muncul dalam video tersebut. Beberapa diantaranya tidak merespon, dan menyatakan tidak dapat berkomentar karena video itu tidak jelas dan mencatut nama.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Metro, Deswan, mengaku belum mengetahui kebenaran video tersebut. Namun, ia menegaskan anggota DPRD tidak boleh terlibat dalam pengaturan maupun pelaksanaan proyek pemerintah.

“Saya tidak tahu kebenarannya karena itu dari media sosial. Secara aturan, terlibat proyek tidak boleh. Tapi benar atau tidaknya, kami belum bisa memastikan,” katanya, Kamis (30/04/2026). (*/rif)

Related posts