Skandal ASN Gaib! ST Diduga Bertahun-Tahun Tak Ngantor, Gaji Tetap Cair, Siapa Lindungi ST

DISWAY LAMPUNG.ID – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi Pemerintahan di Kabupaten Pesawaran, Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ST yang tercatat bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpus) Pesawaran diduga bertahun-tahun tak pernah masuk kantor. Ironisnya, gaji bulanan disebut-sebut tetap mengalir mulus.

Informasi ini diungkapkan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, dugaan “ASN gaib” tersebut terjadi bukan tanpa sebab, melainkan akibat pembiaran yang diduga dilakukan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dari Kantor Dinas Disperpus yang lama sampai sekarang jadi kantor Kesbangpol, inisial ST tidak pernah masuk kantor. Padahal sudah jelas ada aturan disiplin PNS,” ujar narasumber, Selasa (4/3/2026).

Menurutnya yang lebih mencengangkan, nama ST disebut-sebut bahkan tak lagi tercantum dalam daftar absensi di dinas tersebut. namun hingga kini, tak ada kejelasan status kepegawaian yang bersangkutan.

Sebagai mana diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diperjelas melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, sanksi bagi PNS yang mangkir tanpa alasan sah sudah sangat tegas.

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa keterangan sah, pembayaran gajinya harus dihentikan sejak bulan berikutnya dan tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

Jika merujuk aturan tersebut, seharusnya ada langkah administratif yang diambil. Minimal penghentian gaji sementara hingga proses pemeriksaan disiplin selesai.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar, dan apa bila dugaan ini benar, mengapa gaji tetap dibayarkan? di mana fungsi pengawasan internal?

Narasumber tersebut juga mengungkapkan bahwa ST merupakan PNS golongan IV/a dan golongan yang bukan rendah dalam struktur ASN.

“Inisial ST golongan IV/a. yang mana ST diduga menerima terus gaji per bulan sesuai golongan selama bertahun-tahun,” tegasnya.

Jika benar terjadi, potensi kerugian keuangan negara tentu tak bisa dianggap remeh. apalagi pembayaran gaji ASN bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat.

Tak hanya soal ST, sorotan juga mengarah kepada kepala OPD terkait dan apa bila benar terjadi pelanggaran maka pimpinan dinas juga seharusnya mendapat teguran keras karena diduga melakukan pembiaran dan lepas tangan.

Selanjut, dalam sistem birokrasi, kepala OPD bertanggung jawab penuh atas pembinaan dan pengawasan pegawai di bawahnya.

Pembiaran terhadap pelanggaran disiplin berat dapat berujung pada sanksi administratif bahkan evaluasi jabatan.

Lebih lanjut, narasumber juga mempertanyakan kejelasan status ST. jika yang bersangkutan telah pensiun atau mengundurkan diri, seharusnya ada surat keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pesawaran.

“Kalau memang ST berhenti atau pensiun, mana keputusan BKD Pesawaran? Minimal dinas mengetahui, tetapi nyatanya sampai sekarang dinas juga belum menerima surat keputusan dari BKD,” pungkasnya.

Sementara saat di konfirmasi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpus) Pesawaran, Halimah melalui Sekertaris Darwin Firnandes, mengatakan, bahwa sepengetahuan dirinya kalau melihat apsensi pegawai nama yang bersangkutan itu tidak ada di Dinas, untuk lebih jelas nya dia menyarankan untuk konfirmasi ke Kapala Dinas.

“Langsung saja tanya sama kepala Dinas, ” Singkatnya. (Jko)

Related posts