DISWAYLAMPUNG.ID – METRO – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Metro dalam lingkaran proyek APBD yang viral di platform TikTok menuai perhatian netizen.
Video yang diunggah akun Cepu Magang itu mengungkap daftar anggota DPRD Kota Metro dan oknum LSM yang memperoleh paket pekerjaan infrastruktur dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Dari perspektif hukum pidana, praktik tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai korupsi. Namun, praktik ini memiliki potensi kuat mengarah ke tindak pidana jika memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, suap, hingga pencucian uang.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Iskandar, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., menyebut fenomena “main proyek” oleh anggota legislatif sebagai praktik berisiko tinggi dalam tata kelola pemerintahan.
“Dalam konteks hukum Indonesia, penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak bisa digeneralisasi. Penentuan apakah suatu tindakan masuk kategori tindak pidana korupsi sangat bergantung pada peran konkret pelaku, adanya unsur melawan hukum, serta dampaknya terhadap keuangan negara,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Ia menegaskan, dalam praktik penegakan hukum, tidak ada satu pasal tunggal yang secara otomatis menjerat anggota DPRD yang terlibat proyek APBD. Namun, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerap digunakan secara kumulatif.
“Pasal yang paling sering diterapkan adalah penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, jika ditemukan aliran keuntungan berupa uang, barang, atau fasilitas, praktik tersebut dapat masuk kategori suap atau gratifikasi. Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal permufakatan jahat apabila terdapat kesepakatan terselubung antara pihak legislatif dan pelaksana proyek,” katanya.
Menurut dia, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak harus dibuktikan sebagai keuntungan yang telah dinikmati. “Cukup jika ada potensi atau tujuan untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek yang mereka anggarkan sendiri merupakan konflik kepentingan serius. Situasi ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas dan good governance, bahkan sejak tahap perencanaan anggaran.
Pada praktiknya, penanganan kasus semacam ini tidak sederhana. Aparat penegak hukum kerap menghadapi tantangan, mulai dari minimnya bukti langsung, penggunaan pihak ketiga, hingga kompleksitas mekanisme penganggaran daerah. Tidak jarang praktik itu dilakukan secara terselubung tanpa jejak administrasi yang jelas.
Dalam pembuktian, aliran dana menjadi elemen kunci. Penelusuran transaksi keuangan, analisis rekening, hingga pola pencucian uang (layering) menjadi penting untuk mengaitkan kewenangan jabatan dengan keuntungan yang diperoleh. Dalam banyak kasus, tindak pidana korupsi juga diperluas dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.
“Rekaman video atau percakapan yang beredar di publik dapat menjadi alat bukti permulaan. Namun, dalam praktik peradilan, bukti tersebut harus diperkuat dengan alat bukti lain agar dapat berdiri hingga tahap vonis,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak swasta atau kontraktor tidak serta-merta berada pada posisi pasif. Jika terbukti aktif terlibat, mereka dapat dijerat sebagai pelaku utama, bukan sekadar pihak yang turut serta.
Selain aspek pidana, keterlibatan anggota DPRD dalam praktik “main proyek” juga membuka ruang penindakan di ranah etik. Sanksi etik dan pidana berjalan terpisah, namun dapat berlangsung bersamaan. Proses etik ditangani melalui mekanisme internal lembaga legislatif, sementara pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, pelanggaran etik justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang lebih serius.
Meski ancaman hukuman korupsi di Indonesia tergolong berat secara normatif, efek jera dinilai belum konsisten. Disparitas dalam pembuktian, tuntutan, hingga vonis masih memengaruhi persepsi publik terhadap ketegasan pemberantasan korupsi.
Fenomena “main proyek” juga tidak bisa semata dipandang sebagai lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif. Persoalan ini lebih kompleks: kombinasi kelemahan sistemik, insentif politik, serta celah dalam tata kelola anggaran daerah. Dalam praktiknya, relasi legislatif dan eksekutif kerap tidak berjalan dalam kerangka check and balances yang ideal.
Di sisi regulasi, masalah utamanya bukan ketiadaan aturan, melainkan celah pada titik-titik rawan dalam siklus APBD dan proses pengadaan barang dan jasa. Kesenjangan antara desain hukum dan praktik di lapangan membuka ruang abu-abu, terutama pada tahap perencanaan, pembahasan, hingga eksekusi proyek.
Transparansi, akuntabilitas, serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal menjadi kunci untuk meminimalkan konflik kepentingan.
“Dalam perspektif yang lebih luas, praktik ‘main proyek’ dapat mengarah pada pola kejahatan terorganisir, meski dalam hukum positif Indonesia tidak serta-merta dikategorikan demikian tanpa pembuktian adanya struktur, peran, dan pola yang sistematis. Jika melibatkan banyak pihak dengan pembagian peran yang jelas, penanganannya bisa berkembang lebih kompleks,” katanya.
Meski kasus semacam ini kerap dipahami sebagai kegagalan sistem, tanggung jawab personal tetap tidak dapat diabaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas PU 2025, Ardah, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Kota Metro, mengatakan tidak mengetahui kebocoran daftar penerima paket dalam video yang viral.
Ia juga menyangkal nama anggota legislatif penerima paket pekerjaan dalam daftar tersebut. Menurutnya, pihak ketiga yang memperoleh pekerjaan telah diverifikasi dan berada di luar daftar yang beredar.
“Saya tidak tahu itu, justru baru tahu dari kalian. Mereka memang pihak yang mendapat pekerjaan di PU, kemudian berkas mereka diverifikasi, memenuhi persyaratan, dan bekerja. Sebatas itu. Yang kalian sampaikan, saya tidak tahu karena kami bekerja di luar dari itu,” katanya kepada awak media. (Arif)




