Kasus SPAM Pesawaran Rp.8.2 Miliar Makin Menggurita, Orang- orang Terdekat Dendi Ramadhona Dipanggil Kejati Lampung

DISWAYLAMPUNG.ID – Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8,2 miliar terus bergulir dan kian melebar.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa sejumlah pejabat dan pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan tersangka utama, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Pantauan Media Disway Lampung dilapangan, pemeriksaan dilakukan Senin (12/12/2025). Sejumlah saksi dipanggil, mulai dari Asisten I Pemkab Pesawaran Sunyoto, seorang pegawai bank swasta bernama Edo, hingga pihak yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Pesawaran Nanda Indira dan beberapa saksi lainnya juga turut dimintai keterangan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi dari orang-orang terdekat tersangka DR, baik dari lingkungan Pemkab Pesawaran maupun pihak bank swasta,” ujarnya.

Sumber internal Kejati menyebutkan, penyidik juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona.

“Untuk perkara Pesawaran, ada delapan saksi yang diagendakan diperiksa,” kata sumber tersebut.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memeriksa Bupati Pesawaran Nanda Indira, yang merupakan istri Dendi Ramadhona, Nanda diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 16 jam di Gedung Pidsus Kejati Lampung, sejak Kamis (11/12) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (12/12) pukul 01.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Nanda mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

“Ada beberapa pertanyaan dan sudah saya jawab,” katanya singkat kepada awak media.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nanda dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sekaligus untuk mendalami dan mengklarifikasi barang-barang sitaan terkait perkara tersebut.

“Penyidik melakukan klarifikasi terhadap sejumlah barang yang telah disita dalam penyidikan kasus ini,” ujar Armen.

Ia juga meminta dukungan media agar proses penegakan hukum berjalan maksimal, baik untuk perkara dugaan korupsi proyek SPAM maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Dendi Ramadhona bersama tiga rekanannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Way Huwi, Bandarlampung. Sementara mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, ditahan di Lapas Rajabasa.(JOKO)

Related posts