Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Pembuang Jenazah Terbungkus Kain Seprai di Bawah Jembatan Sungai Binong 

Diswaylampung.id – Misteri penemuan mayat terbungkus kain seprai merah dibawah jembatan sungai Binong Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan yang sempat menghebohkan masyarakat akhirnya terkuak.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) terduga pelaku pembunuhan di Klaten, Jawa Tengah.

Kapolres Pesawaran AKBP Henny Hitijahubessy yang diwakili oleh Waka Polres Pesawaran Kompol Sugandhi Nugraha, S.I.P.,M.H dalam Press Conference mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan dilapangan pihaknya menangkap sepasang suami istri berinisial AK (24) Dan NDR (21) warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dirumah ibu tiri pelaku di Kota Klaten Jawa Tengah, Jumat (13/09/2024).

“Pasangan Suami istri tersebut diamankan tanpa ada perlawanan, lalu dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah pelaku berinisial AK (suami) mengaku cemburu terhadap korban WS yang diduga ada main dengan istrinya berinisial NDR,” ucapnya.

“Selanjutnya selain terduga pelaku AK dan NDR masih ada pelaku lain berinisial RZ alias Roker yang kini masih dalam pengejaran petugas dilapangan.

“Jadi kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban WS Dan NDR (istri) dari AK , kemudian pada tanggal 18 agustus 2024 , Korban WS menghubungi NDR melalui pesan WhatsApp , untuk mengajak bertemu dan pesan tersebut diketahui oleh AK yang kemudian merencanakan pembunuhan tersebut dengan bantuan temannya berinisial RZ alis Roker,” ungkapnya.

Kemudian selanjutnya , pelaku AK meminta NDR (istri) untuk membalas pesan tersebut dan mengatur pertemuan dirumah kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras , Kecamatan Natar , Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, AK sudah memutuskan bahwa pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh WS.

“Ketika korban tiba di rumah kontrakan pada pukul 16.00 Wib , AK dan RZ alias Roker sudah bersiap. tampa mengetahui niat jahat yang menunggunya , WS masuk kedalam rumah kontrakan tersebut dan langsung mendapatkan serangan oleh AK dari belakang , dengan cara menjerat leher korban WS dengan kedua tangannya , sedangkan pelaku RZ alias Rocker (Buron) membantu dengan memegangi tubuh WS agar tidak melawan,”ujarnya.

Lalu , ketika korban WS berusaha melawan , RZ alias Rocker mengambil balok kayu dan memukul bagian dada korban berunglang kali hingga korban tidak berdaya. Setelah memastikan korban WS meninggal , para pelaku kemudian membungkus tubuh korban WS terlebih dahulu dengan karung pakan ternak , dan langsung dibalut dengan kain seprai bermotif bunga,sebelum membuang jasad korban dibawah jembatan aliran sungai Binong.

“Kedua Pelaku Sepasang Suami istri tersebut beserta barang bukti berupa kain seprai , karung pakan ternak , Mobil Kijang Super , serta balok kayu , yang digunakan untuk menghabisi korban telah kita amankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya , kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati , Penjara seumur hidup , atau pidana maksimal 20 tahun penjara.(JKO)

Related posts