Diswaylampung.id – Masyarakat berada di dua Kecamatan wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berada di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur dan Warga Kecamatan Kotabumi, menanyakan tentang kepastian tanah adat dan tanah ulayat turun menurun, saat ini dikuasai Kimal Lampung dan perusahaan.
Mirisnya lagi, tanah ulayat adat milik warga dua Kecamata ini (Abung Timur dan Kotabumi, Red) telah berlangsung sejak puluhan tahun hingga saat ini belum ada titik terang.
Meski pemerintah Kabupaten Lampura mengetahui hal tersebut, sayangnya baik Pemkab Lampura maupun DPRD setempat, terkesan tutup mata dan lempar bola.
“Tanah kami telah dikuasai oleh oknum TNI AL Kimal Lampung, sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian,” ujar Minin Yanto salah satu warga Bumi Agung Marga, kepada Disway.id Senin 9 Desember 2024.
Menurutnya, tanah adat dan tanah ulayat turun menurun itu, luwasnya ribuan hektare. Saat ini di kuasai oleh TN AL Kimal Lampung dan pengusaha berada di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura.
Meski telah mengadukan hal tersebut kepada pemerintah daerah, provinsi hingga sejumlah Kementerian berada di Jakarta. Sayangnya, hingga saat ini belum membuahkan hasil yang baik.
Pasalnya, ribuan hektare tanah itu belum juga di kembalika kepada masyarakat dan saat ini dikuasai perusahaan dan TNI AL Kimal Lampung.
“Semua upaya telah kami tempuh. Tapi sampai saat ini juga, Kimal Lampung dan pengusaha itu, belum ada etika baik untuk mengembalikan tanah ulayat tersebut, “ujar Tuan Sar Gelar Pengeran Sebahan Tuan.
Tuan Sar gelar Pengeran Sebehan Tuan, yang juga selaku tokoh pemuda ini, meminta kepada pemangku kebijakan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampura, Pemerintah daerah dan DPRD Lampura, dapat menyelesaikan konflik sengketa lahan yang telah muluhan tahun belum diselesaikan.
“Kami sebagai masyarakat desa Bumi Agung Marga meminta pihak-pihak berkopeten bersatu untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, sebelum adanya korban jiwa. Sebab, hal ini seperti Bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak, ” kata Tuan Sar dimainin Puat gelar Akun Rajo, Jalaludin Gelar Rajo Kemalo, dan Baijuri TN Glr Rajo Cucung.
Sementara, Kepala Desa Bumi Agung Marga, Yunizar yang juga salah satu tokoh adat Bumi Agung Marga, bergelar Stan Rajo Gemetur mengaku telah didatangi sejumlah masyarakat desanya.
Kedatangan warga tersebut, kata dia, meminta kepala desa agar mendatangi Ka Kimal Lampung, Letkol Laut Herman Sobri, guna untuk menyelesaikan tanah sengketa masyarakat Bumi Agung Marga dan warga pemilik ulayat tanah turun menurun kepada Ka Kimal Lampung.
“Saya sudah lama mengetahui hal ini(sengketa tanah, Red). Sebagai kepala desa, saya juga harus bertanggungjawab untuk membantu menyelesaikan tanah ulayat adat milik warga Bumi Agung Marga yang berbatasan dengan Kotabumi, “ujar Yunizar.
Menurutnya, langkah dalam penyelesaian tanah antara masyarakat dan Kimal Lampung ini, Pemerintah Daerah sebelumnya telah membentuk Tim sembilan dan mengadakan Rapat Terbuka di Ruang Siger Pemkab Lampura, belum lama ini.
Menurut keputusan yang sudah di tetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kemudian Keputusan Gubernur Lampung tahun 1999, Keputasan Bupati Lampung Utara, pada tahun 1980, “MEMUTUSKAN” tanah inclave hak milik masyarakat harus di kembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
“Tapi sayangnya, ketika saya mendatangi markas Kimal Lampung, yang ingin bertemu langsung dengan Ka Kimal Lampung, Letkol Laut Herman Sobri, berada di Pro Kimal Kecamatan Kotabumi Utara, beliau tidak mau bertemu. Alasannya ada tamu dari Dispora Lampura, ” kata Yunizar, dengan nada kecewa.
Sebab, kata dia, sejumlah masyarakatnya telah mengedepankan etika baik kepada Kimal Lampung, dengan cara mendatangi markas TNI Al Kimal Lampung itu, guna menunjukan surat bukti kepemilikan dari tahun 1960, dan 1977 yakni berupa PERPU tahun 1962, SKT, Segel tahun 1963 dan segel tahun 1977.
“Sayangnya, sampai saat ini pihak Kimal Lampung, belum ada etika baik menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami harap hal ini dapat diselesaikan, dikarnakan masyarakat Desa Bumi Agung dan Kotabumi, mengancam akan menggelar demo besar-besaran, “tegasnya.
Diketahui, tanah seluas 3.139 hektar pada 37 persil yang sampai saat ini di duga tidak ada yang di kembalikan kepada masyarakat dan di duduki oleh pihak Kimal Lampung dan perusahaan-perusahaan swasta.
Rapat Tim Sembilan dalam Rangka penyelesaian masalah tanah di Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura, beberapa waktu lalu akhirnya terhendus, bahwa Hak guna usaha (HGU) Perusahan PT. Jalaku dan PT. Kencana Accindo Perkasa belum memiliki kontrak dengan Pemerintah.
Lantaran itu, mengemuka saat Perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampura, Diki Reyeski menerangkan, bahwa hak guna usaha itu sudah tidak di perpanjang lagi sejak tahun 2019 dan masih dalam proses sewaktu rapat di Ruang Siger.
Sedangkan di ketahui menurut hukum properti ketentuan mengenai Hak Prioritas juga dapat ditemukan dalam Yurisprudensi, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung No.: 2557 K/Pdt/2016 yang pada intinya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa agar seorang bekas pemegang hak dapat memiliki hak prioritas, maka bekas pemegang hak tersebut harus mengajukan permohonan perpanjangan hak dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya hak (HGU).
Yang artinya dalam jangka dua tahun itu sudah harus terbit perpanjangan kontrak Hak Guna Usaha (HGU) yang baru. Sehingga perusahaan penggunaan lahan tersebut bisa dapat menggunakan lahan kembali.
Terpisah Pejabat Bupati Lampura, Aswarodi melalui Asisten 1 Seddakab Lampura, Mankodri mengaku telah mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah antara masyarakat dan TNI AL Kimal Lampung.
Menurutnya, sengketa lahan tersebut telah berlangsung belasan tahun hingga saat ini, belum ada titik terang. Meski begitu, pihaknya mengaku telah mengambil langkah-langkah konkrit seperti mendatangi Mabesal AL berada di pulau Jawa, dengan membentuk Tim sembilan.
“Lahan sengketa itu, juga didalam lahan HGU yang saat ini telah selesai pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini belum di perpanjang, “ujar Mantan Inspektorat Kabupaten Lampura itu.
Ia mengatakan, hingga saat ini lahan HGU berada di Pro Kimal Kecamatan Kotabumi Utara, proses perpanjangan HGU masih berlangsung. Namun, pihaknya tidak akan memporoses perpanjangan tersebut sebelum ada penyelesaian kepada masyarakat pemilik hak atas tanah adat dan ulayat turun menurun.
“Pemkab Lampura, sebelumnya telah di datangi oleh perwira angkatan laut (AL) bernama Brigjen Bahri. Beliau sengaja mendatangi pemkab Lampura, guna untuk permohonan SK Pelasma sebagai syarat perpanjangan HGU. Tapi saat itu, kami atas nama Pemkab Lampura, belum bisa menerbitkan SK Pelasma seblum ada penyelesaian atas tuntutan masyarakat, “ungkapnya.
“Intinya Pemkab Lampura, tidak akan memberi izin untuk proses SK Pelasma sebelum tuntutan masyarakat di penuhi. Maka hingga saat ini HGU itu belum diperpanjang, dari tahun 2019 hingga 2024 ini, “terangnya.
Menurutnya, permasalahan sengketa lahan antara masyarakat pemilik tahan dan Kimal Lampung ini, seyogianya
lebih berkompeten adalah pihak BPN. Sebab, pihak BPN yang lebih mengerti tentang sistem penyelesaian sengketa lahan melalui bukti-bukti kepemilikan baik dari pihak TNI AL Kimal Lampung, Perusahaan, pemilik tanah adat hingga pemilik perorangan dari tanah ulayat turun menurun (perorangan, Red).
“Kami (pemkab Lampura, Red) pernah meminta kepada pihak BPN Kabupaten Lampura, agar dapat mengukur ulang lahan berada di Pro Kimal tersebut. Namun, saat itu pihak BPN tidak memiliki anggaran. Bahkan seakan-akan membuang badan lempar bola, “kata dia.
Kendati demikian, pihaknya meminta kepada BPN kotabumi agar dapat berkerja secara profesional dalam penyelesaian sengketa lahan itu.
” Buka saja lah kebenarannya. Jagan lagi ditutup-tutupi. Keluarkan semua kebenaran sehingga ada titik penyelesaian. BPN Lampura, mengetahui kok isi semua pokok permasalahan tanah berada di Pro Kimal Kecamatan Kotabumi Utara itu, “kata Asisten 1 Pemkab Lampura, Mankodri itu.
“Ini, (sengketa lahan, Red) menjadi Bom Waktu, yang sewaktu-waktu dapat meledak. Jadi harapan kami sengekta lahan ini dapat diselesaikan secepatnya anatara pihak Mabesal AL dalam hal ini Kimal Lampung dan masyarakat pemilik hak tanah, ” kata dia.
Sementara, Ka Kimal Lampung, Letkol Laut Herman Sobri ketika dikonfirmasi belum lama ini mengaku, masyarakat yang mengaku memiliki lahan berada di Pro Kimal hendaknya mendatangi Markas TNI AL berada di Kimal Lampung.
“Masyarakat datang dengan membawa berkas bukti kepemilikan tanah itu. Pihak kami akan menerima berkas dan kami akan dipelajari dan di laporkan ke Mabesal AL, ” Kata Ka Kimal.
Menurutnya, pihak Kimal Lampung, tidak pernah mengklaim tanah milik masyarakat apa lagi merampas dengan paksa.
“Kami di sini, hanya bertugas untuk menjaga aset milik TNI AL saja. Yang memiliki kuasa adalah Mabesal. Jadi silakan membawa bukti kepemilikan kami akan laporkan ke pusat, ” Kata dia.(Ags)




