DISWAYLAMPUNG – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung DR. Budiyono,SH.,M.H,. Menilai dasar alasan gugatan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 02 pada Pilkada Pesawaran Nanda Indira- Antonius Ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan administrasi atau keabsahan ijazah Calon Bupati Nomor urut 01 Aries Sandi DP, Cukup Lemah dan sulit untuk diterima.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menangani perkara administratif seperti ke absahan ijazah, kecuali berkaitan dengan perselisihan perolehan suara atau pelanggaran konstitusi berat.
“Jika menggugat keabsahan ijazah, saya rasa agak berat. Apalagi Dinas Pendidikan Provinsi sudah mengeluarkan surat keterangan (Suket) yang merupakan kewajibannya, berdasar surat keterangan polisi saya rasa sudah valid,” ucap Budiyono, selasa (10/12/2024).
Ia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menjalankan tugasnya sesuai aturan, termasuk verifikasi dokumen calon.
Budiyono menjelaskan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang bertugas menjaga konstitusi, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi biasanya terkait dua hal, Perselisihan hasil perolehan suara dan pelanggaran berat terhadap konstitusi, seperti calon yang pernah dihukum pidana.
” Pada prinsipnya, Mahkamah Konstitusi hanya menangani perselisihan hasil suara, artinya yang dipermasalahkan adalah perhitungan suara, bukan administrasi seperti keabsahan Ijazah,”terangnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam konteks Pilkada, gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus memenuhi syarat formil berupa ambang batas selisih suara, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Pesawaran, Paslon Nomor Urut Satu Aries Sandi- Supriyanto unggul mutlak dengan perolehan suara 143.391 suara dibandingkan Paslon Nomur Urut Dua Nanda Indira- Antonius, yang memperoleh 97.625 suara.
Ia juga menambahkan bahwa Aries Sandi Darma Putra sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, dengan demikian verifikasi faktual terhadap ijazahnya sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi.
“Surat keterangan pengganti ijazah telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan laporan kehilangan, jika surat itu dianggap tidak benar akan sulit dibuktikan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Budiyono.
Secara keseluruhan, Budiyono menilai gugatan yang berfokus pada keabsahan Ijazah tanpa adanya bukti yang kuat atau pelanggaran konstitusi besar akan sulit diterima.
” kalau patokannya hanya dugaan ijazah palsu, itu tidak cukup, Mahkamah Konstitusi bisa membuka peluang gugatan jika ada pelanggaran hak konstitusional, tetapi syarat formil tetap harus terpenuhi,”tutupnya.(Jko)




