MK Perintahkan PSU Pilkada Pesawaran, Ketua AMP Safrudin Tanjung Tuding Kinerja KPU Ceroboh Dldan Lalai Dalam Tugas

DISWAYLAMPUNG.ID – Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Safrudin Tanjung, menyayangkan atas adanya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Pilkada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan mendiskualifikasi Bupati terpilih Aries Sandi DP, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak keputusan dibacakan dinilai sangat mengecewakan dan merugikan masyarakat.

Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mendiskualifikasikan Aries Sandi sebagai Bupati Pesawaran terpilih tanpa memberikan sanksi tegas terhadap kecerobohan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dalam melaksanakan tahapan Pilkada terutama dalam proses administrasi pencalonan pasangan calon.

“Seharusnya KPU juga dapat di proses atas kesalahan-kesalahan yang telah mereka lakukan dalam proses Pilkada di Pesawaran ini sehingga tidak begitu saja melepas tanggung jawab,”ucapnya.

Menurutnya ia tidak mempermasalahkan soal keputusan Mahkamah Konstitusi itu, hanya saja yang disayangkan dalam keputusan Mahkamah konstitusi tersebut, tidak ada sama sekali sanksi tegas yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Pesawaran, selaku pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas berhasil tidaknya penyelenggaraan Pilkada.

” Seharusnya KPU dan Bawaslu juga dikenakan Sanksi atas kesalahan-kesalahan, kelalaian dan kecerobohannya dalam menjalankan tugas, yang dimandatkan Negara kepadanya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap semua proses tahapan dari awal sampai selesainya Pilkada, dengan memunculkan Paslon pemenang di Pilkada tersebut,” ungkap Tanjung, Kamis, (27/2/25)

” Yang terjadi, keputusan Final Mahkamah Konstitusi (MK) hanya Mendiskualifikasi Bupati terpilih, tanpa menjatuhkan sanksi Tegas, kepada penyelenggara sama sekali, yang diketahui bertanggung jawab penuh atas gagal dan suksesnya dalam penyelenggaraan Pilkada,” terangnya

Selain itu, keputusan tersebut menurut penilaiannya tentunya sangat merugikan baik moril dan materil bagi Bupati terpilih, sebagai pihak yang menjadi korban atas kecerobohan KPU dan Bawaslu yang dalam menjalankan tugas, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus mendiskualifikasi Aries Sandi akibat tidak memenuhi syarat Administrasi

Padahal yang punya kewenangan untuk menyatakan lengkap tidaknya syarat administrasi sampai lolosnya pencalonan sang calonkada sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak KPU.

” Jadi jelas, disini KPU dan Bawaslu Pesawaran terbukti ceroboh dan tidak teliti dalam memverifikasi syarat administrasi Bupati terpilih Aries Sandi, sehingga mendiskualifikasi, sedangkan KPU dan Bawaslu sendiri, sebagai yang punya ulah, tidak tersenggol sanksi tegas sama sekali, dan dengan adanya kejadian ini, tentu kedepan kami akan mengawal dan mengawasi KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan dalam PSU Pilkada Pesawaran ini,”tutupnya. (JKO)

Related posts