Enam Napi Rutan Kelas IIB Kotabumi Terima Amnesti

DISWAYLAMPUNG.ID – Sebanyak 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mendapat amnesti Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dari total 1.116 WBP di-seluruh Indonesia, yang diberi pengampunan 6 diantaranya berasal dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Dari jumlah itu, 5 orang mendapatkan amnesti. Atau pengurangan dari masa tahanan.

“Semua ada enam orang, yang terbaru itu penyintas ODGJ. Dengan kasus percobaan bunuh diri oleh sang pacar,” Kasubsi Administrasi Rutan Kelas IIB Kotabumi, Martin mendampingi KPR, Robi Sugara ditemui diruangan-nya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Hal itu sesuai surat Presiden No.42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 yang disetujui DPR-RI beberapa waktu lalu.”Khusus untuk kasus penyalahgunaan narkoba, itu diberikan kepada pengguna. Bukan bandar atau lainnya,” terangnya.

Sebab, dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba yang mendapatkan remisi itu semuanya ialah pengguna bukan “BD” istilah untuk bandar barang haram tersebut.”Kalau untuk korupsi, biasanya dititipkan di rutan Bandar Lampung. Kalau disini tidak ada,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman. Yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor. 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025. (Ags)

Related posts