Diswaylampung.id – Jelang masa tenang dan menghadapi Pilkada 2024 yang tinggal hitungan hari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Lampung menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Gede Sudiatmaja, mengatakan, prinsip Luberjurdil itu dapat berlajan atas kerjasama seluruh pihak.
Ia menyerukan pentingnya netralitas pejabat daerah serta TNI-Polri sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Putusan itu dikeluarkan menghadapi kontestasi lima tahunan. Terdapat frasa penting dalam putusan itu, salah satunya penekanan TNI Polri wajib netral.
“Kami menekankan bahwa netralitas dari pejabat daerah, termasuk TNI dan Polri, adalah keharusan dan kewajiban mutlak. Hal ini untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan demokratis, tanpa tekanan atau keberpihakan dari pihak mana pun,” katanya, pada Jumat, (22/11/2024).
Menurut Sudiatmaja, putusan MK ini menjadi pedoman penting karena sebelumnya tidak ada ketentuan eksplisit yang melarang pejabat daerah dan aparat untuk berpihak.
“Kini, memihak saja tidak diperbolehkan, apalagi jika sampai ada tekanan. Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, kami harap dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam mengawasi proses ini.
“Melalui media ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan jelas yang melarang keberpihakan pejabat. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan pelanggaran,” imbuhnya.
Sebagai langkah konkret, PDI Perjuangan Lampung membuka posko aduan di Kantor lama partai di Jalan Bypass. Posko ini dirancang untuk menampung laporan masyarakat terkait pelanggaran netralitas dalam Pilkada.
“Kami tidak hanya memberikan bantuan hukum kepada kader partai, tetapi juga kepada masyarakat umum. Tim advokasi kami siap mendampingi setiap laporan yang masuk. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap demokrasi yang sehat,” jelasnya Gede.
Dirinya menghimbau, kepada masyarakat agar tidak khawatir apabila menemukan ketidak netralan aparat, karena partai pdip memiliki lembaga bantuan hukum yang siap mendampingi masyarakat sebagai pelapor.
“PDI Perjuangan punya Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) siap sedia memberikan bantuan hukum ketika dibutuhkan. Bantuan hukum tidak terbatas kepada kader tapi untuk masyarakat secara luas,” jelasnya.
Saat ditanya mengapa seruan ini baru digaungkan menjelang akhir tahapan Pilkada, Sudiatmaja menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan putusan MK yang baru ditetapkan.
“Indikasi keberpihakan memang sudah ada, tetapi kami menunggu aturan yang jelas sebagai dasar tindakan. Sekarang masyarakat harus tahu bahwa ada hukum yang melindungi hak mereka,” katanya.
DPD PDI Perjuangan Lampung berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi memastikan Pilkada berjalan tanpa gangguan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili kehendak rakyat.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat sebagai pengawas. Dengan adanya aturan yang jelas, kita bisa bersama-sama menjaga proses ini tetap bersih,” pungkasnya.
Saat disinggung apakah Partai Banteng Lampung menemukan kejanggalan-kejanggalan ketidak netralan aparat, dirinya menegaskan hal itu perlu pembuktian.
“Pertimbangan PDI Perjuangan menyerukan hal ini karena sesuai dengan keputusan MK, kalau indikasi pejabat daerah bermain itu dari dulu ada, tapi perlu pembuktian,” katanya. (*)




