Diswaylampung.id – Pengusaha bantah melakukan penyerobotan tanah justru dirinya selama ini di teror oleh sekelompok warga yang mengklaim tanah milik nya sebagai kepunyaan sekelompok tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Sumarno Mustopo, Senin (10/3/2025). Ia mengaku tanah perusahaan diklaim oleh oknum warga di Desa Lumbirejo, Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya, pada periode tahun 1987 sampai 1990 dirinya membeil secara bertahap melalui warga sesuai AJB ( akta jual beli ) ditandangani oleh penjual ditenda tangani oleh Kepala Desa dan Camat .
“Kami ada surat ajb sejak 1987, memang belum disertifikatkan karena jumlahnya terlalu besar dan tetapi akan diatur lagi untuk dilakukan sertifikatnya,” tambahnya.
“Kami membeli tanah tersebut dari masyarakat di sana secara resmi, telah diketahui oleh camat dan kepala desa yang lama,” imbuhnya,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya memiliki tanah 90 hektar letaknya di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan diklaim oleh oknum warga atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tidak ada yang beli dari atas nama Sutan kuasa (yang mengaku ahli waris). Kalo tanah Sutan kuasa itu PT Gramer,” ujar Sumarno Mustopo.
Selanjutnya digunakan oleh PT Pola Marmer Kencana tahun 1980 an untuk menambang marmer. Tahun 2012 pola marmer ditutup dan tahun 2013 saya mendirikan perusahaan baru yg namanya PT Kapur Putih.
Tapi kali ini bergerak di bidang pengolahan kapur bukan marmer.
“Tanah yang ditambang disewakan kepada warga setempat untuk digarap ditanami jagung dan sebagian ditanami buah Durian dan Alpukat,” tambahnya.
Menurutnya, sejak PT Pola Marmer berdiri tidak pernah berkonflik dengan warga sekitar. Kemudian, jika ada yang mengaku ahli waris ini bukan warga sekitar.
“Justru hadirnya kami mampu menyerap tenaga kerja setempat. Bahkan kami prioritaskan warga setempat bahkan sampai ada yg bekerja turun temurun dari orang tuanya turun ke anaknya,” tutupnya.
Ia mengatakan, oknum warga mengklaim tanpa ada surat yang jelas dan hanya berdasarkan tanah adat semata.
“Jadi sejak tanah itu kami beli belum ada berita tanah daerah itu tanah adat dan mereka mengklaim sepihak,” bebernya.
“Kami menduga ada yang membantu oleh mafia tanah setempat, tanah itu kami gunakan untuk tambang yang sudah ada IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan selebihnya disewakan kepada petani,” tukasnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala menegaskan, banyak dan sering terjadinya kasus mafia tanah di Indonesia karena banyak aparat penegak hukum beritegritas rendah.
“Aparat penegak hukum ini, terutama oknum hakim memanipulasi hukum melalui putusan mereka bahwa seolah-olah tindakan mafioso curang dalam kasus tanah, benar. Sampai saat ini memang sering terjadi,” katanya kepada SP, Rabu (10/02/2025).
Adrianus mengatakan, Ombudsman sering berkoordinasi dengan bagian Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan merespons pengaduan masyarakat mengenai hakim-hakim bermasalah.
“Sudah banyak hakim diberi sanksi oleh MA bahkan tertangkap tangan oleh KPK karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Menurut Adrianus, selain oknum yang bermain dalam masalah tanah adalah ada juga oknum jaksa dan polisi.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan bagian pengawasan Kejagung dan Propam Polri. Banyak juga oknum dari dua lembaga ini ditindak,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya selalu merespons cepat semua pengaduan masyarakat terutama dalam masalah tanah ini.
Menurut Adrianus, mengapa begitu banyak oknum penegak hukum ngiler terima suap dalam masalah tanah atau ikut bermain dalam masalah tanah karena harga tanah terus naik, karena itu sogokan dalam masalah tanah besar.
“Ini kembali ke integritas tadi. Kalau berintegritas tentu tidak tergoda dengan uang haram,” tegasnya. (Jni)




