Oknum Guru Madrasah Di Lampura Nikahi Lalu Telantarkan Anak Di Bawah Umur

DISWAYLAMPUNG.ID – Lampung Utara – Oknum Guru Madrasah Aliyah Yang masuk ke dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Diduga menikahi anak di bawah umur serta menelantarkan. (15/10/25).

NA (16) tahun yang merupakan korban tipu rayu, oleh seorang oknum guru Madrasah Aliyah Negri (MAN 1) Di Lampung Utara. Merasakan pahit nya pelecehan serta tipuan yang di lakukan oleh gurunya sendiri.

kejadian bermula ketika NA(Korban). di kenalkan oleh temannya, dengan SDC (Oknum Guru) kemudian pada tanggal 19 /06/25, SDC kemudian mengajak korban untuk berkunjung ke rumah nya. namun rumah yang di maksud, adalah kos-kosan. Disana Korban di duga paksa untuk melakukan hubungan badan. tidak hanya itu SDC juga memvideokan kegiatan mereka.

“saya merasa takut lalu saya ceritakan kejadian tersebut kepada keluarga saya. Lantas keluarga saya mencari dia (SDC) ke rumahnya yang berada di lingkungan Tanah Miring, kelurahan Kota Alam, untuk meminta pertanggung jawaban, kemudian kami menikah di KUA Kotabumi Selatan pada tanggal 10 Agustus 2025 lalu. Kemudian Saat ini saya di gugat cerai oleh nya,” Jelas NA kepada Awak media.

Atas dugaan pelecehan dan penipuan anak di usia di bawah umur, keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan. Sebagai informasi NA (16) tahun kini berstatus putus sekolah.(*)

Related posts