DISWAYLAMPUNG.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis pagi (16/10/2025).
Pantauan di lapangan, Zainal Fikri tiba di Kantor Kejati Lampung pukul 08.49 WIB dengan mobil Innova Zenix Hybrid berwarna hitam. Ia tampak mengenakan kemeja kotak-kotak cokelat susu dan celana panjang cokelat.
Tanpa banyak bicara, Zainal langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga bagi Zainal Fikri, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Menariknya, selain Zainal Fikri, penyidik Pidsus juga turut memanggil mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Namun hingga pukul 10.05 WIB, Dendi belum tampak hadir di lokasi.
“Kabarnya mereka akan diperiksa sebagai saksi dan dikonfrontir. Kalau sudah dikonfrontir, bukan tidak mungkin status keduanya bisa naik jadi tersangka, meskipun kita belum bisa mendahului proses hukum,” ujar sumber internal Kejati kepada Media Disway Lampung.
Zainal Fikri terlihat memasuki ruang penyidik Pidsus pada pukul 09.17 WIB, usai menunggu di ruang PTSP.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung melalui Asisten Pidsus, Armen Wijaya, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri.
“Ya, ada pemanggilan (terhadap Dendi dan Zainal),” kata Armen singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10) pukul 13.33 WIB.
Diketahui, pada panggilan pertama, baik Dendi maupun Zainal sempat mangkir,
Dendi berdalih sedang berada di luar kota, sementara Zainal mengaku sakit.(JKO)




