Terpidana Kasus korupsi PUPR . Dian Afrina Kembalikan Kerugian Negara Rp. 170 Juta

DiswayLampung.id – Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pers rilis pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019.

Pembayaran uang pengganti sebesar 170.000.000,00. Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan pekerjaan jalan Sukamaju, SP.Tata Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.356.484.000,00,-

dan pekerjaan jalan Iserejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.477.371.000,00,- atas nama Terpidana dian afrina, S.Pd., binti DUSKI AHMAD yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

yang mana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31, ujar kepala kejaksaan negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, S.H., M.H Saat melakukan pers rilis, Senin (9 Desember 2024) sekira pukul 13:00 wib.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 14 Desember 2024 Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terpidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp170.000.000,00

jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut., jelas kepala kejaksaan negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini

dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Adapun pembayaran uang pengganti telah dilakukan oleh Terpidana melalui keluarga dan Penasehat Hukumnya pada hari Senin, 09 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB Sebesar Rp. 170.000.000,00,- secara tunai ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kemudian selanjutnya atas pembayaran uang pengganti tersebut Terpidana tidak perlu menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sehingga atas eksekusi uang pengganti tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Utara Telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp170.000.000,00,- (Ags)

Related posts