DISWAYLAMPUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dijadwalkan akan kembali memeriksan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pada Kamis (16/10/2025).
Pemeriksaan Kejati ini terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp.8 miliar.
Tak hanya eks Bupati Pesawaran, namun juga Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.
“Rencana nya ada pemanggilan (Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri),” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10), pukul 13.33 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi keduanya dipanggil terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyedian Air Bersih (SPAM) senilai Rp.8 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Pada panggilan pertama, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dikabarkan mangkir dengan alasan lagi berada diluar kota, sementara Zainal Fikri tidak hadir karena sakit.(JKO)




